Direktur Eksekutif Suluh Muda, Democracy and Human Right Research Institute, Fahmi G. Priono. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 kini telah melewati tahapan pendaftaran pasangan calon.

Untuk di Kabupaten Ciamis sendiri, pendaftaran pasangan calon diperpanjang.

Sebelumnya, pada masa pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan Herdiat Sunarya-Yana D. Putra sebagai incumbent.

Mengacu keterangan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis, masa pendaftaran calon diperpanjang menjadi tanggal 2,3 dan 4 September 2024.

“Pada saat pendaftaran awal, disampaikan pasangan calon ada 18 partai politik yang mendukung,” ujar Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani, pada Sabtu (31/8/2024).

Namun pada hari ketiga pendaftaran, lanjutnya, sampai pukul 23.59 WIB ternyata di Silonkada hanya ada 15 partai politik.

“Artinya di Ciamis ada partai politik yakni PSI dan Hanura yang mengusulkan pasangan calon,” tuturnya.

Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ciamis, Suluh Muda Institut Angkat Suara

Calon tunggal di Pilkada 2024, menjadi fenomena menarik yang mewarnai jalannya demokrasi di Kabupaten Ciamis.

Hal ini menjadi sorotan bagi Direktur Eksekutif Suluh Muda, Democracy and Human Right Research Institute, Fahmi G. Priono.

Ia mengatakan, sebagaimana data dari KPU RI, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

“Ada yang ganjil dalam hal ini, setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Tercatat ada 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yang hanya diisi oleh calon tunggal,” paparnya.

Tak terkecuali Kabupaten Ciamis yang hanya diikuti 1 pasangan calon atau calon tunggal.

Padahal, imbuh Fahmi, banderol Pilkada sendiri tidak murah, total sekitar Rp 41 Triliun anggaran negara digelontorkan untuk terselenggaranya pilkada 2024 pada Rabu 27 November mendatang.

“Muncul pertanyaan, dengan banderol Rp 41 Triliun yang juga distribusikan ke beberapa lembaga antara lain KPU, Bawaslu, Polri dan TNI. Kemudian, akan lahir pemimpin macam apa yang dihasilkan dari pilkada, di dalamnya hanya mengikutsertakan calon tunggal,” jelasnya.

Komitmen Menjaga Demokrasi

Suluh Muda Institute sebagai lembaga kajian demokrasi di Kabupaten Ciamis turut menyoroti komitmen menjaga demokrasi.

Fahmi yang akrab disapa Bung Mio ini, menilai bahwa kondisi calon tunggal di Kabupaten Ciamis cukup riskan.

“Ada tendensi beberapa elit partai politik di tingkat pusat melakukan praktik tukar guling kepentingan dan ada kecenderungan beberapa partai politik justru sebenarnya memiliki calon untuk maju di pilkada,” paparnya.

Namun kemudian, kata Bung Mio, karena partai yang memiliki kepentingan di daerah lain, konsekuensinya harus rela melepas tiket di satu daerah, agar bisa mendapatkan tiket di daerah lain.

“Hal ini kemudian berimbas pada konfigurasi partai politik di tingkat daerah, terutama di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Pertanyakan Kaderisasi Partai Politik

Bung Mio menyebutkan, kondisi saat ini juga yang menjadi salah satu indikator kegagalan mesin partai politik dalam mencetak kader berkualitas untuk maju dalam kontestasi.

“Alih-alih menjadi instrumen demokrasi yang memiliki fungsi sentral mencetak kader-kader berkualitas yang berkompeten dalam mengelola pemerintahan dan memiliki komitmen menjaga demokrasi sesuai amanat UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” tuturnya.

Sebagian besar partai politik, lanjutnya, justru bak kendaraan rental yang hanya dipergunakan sebagai prasyarat mengikuti kontestasi 5 tahunan.

“Dengan proses kaderisasi yang abai terhadap meritokrasi bahkan cenderung mengarah pada perilaku feodal dan transaksionis,” ujarnya.

Apabila kondisinya seperti demikian, lanjut Bung Mio, tak berlebihan apabila kemudian muncul narasi permisif dari sebagian besar masyarakat.

Terlebih, kata Bung Mio, dalam bentuk mainstreaming kotak kosong sebagai opsi alternatif bagi publik yang kritis terhadap kondisi saat ini.

“Rasanya KPU juga dinilai perlu memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dan konstitusional jika hanya ada satu paslon,” lanjutnya.

Kotak kosong, tutur aktivis GMNI Ciamis tersebut, adalah sebuah pilihan yang diberikan bagi publik.

“Maka dalam hal kampanye, selain memfasilitasi paslon tunggal dalam tahapan sosialisasi,” ungkapnya.

KPU juga, imbuh Bung Mio, harus memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Jangan sampai ada perlakuan berbeda, karena keduanya merupakan pilihan yang sah dan dijamin konstitusi,” pungkas Sarjana Ilmu Politik Universitas Galuh tersebut.

(Herdi/PasundanNews.com)