Rapat Paripurna DPRD Ciamis, mengesahkan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Ciamis untuk tahun anggaran 2025. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Ciamis turut mengesahkan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Ciamis untuk tahun anggaran 2025.

Turut hadir Pj Bupati Ciamis H. Engkus Sutisna, yang berlangsung pada Jumat (2/8/2024) di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis.

Dalam sambutannya, H. Engkus Sutisna mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD.

Terlebih kepada Badan Anggaran DPRD, atas dedikasi dan upaya terbaik mereka dalam menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS.

Pj Bupati menekankan bahwa Pemkab berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang stabil dan berkelanjutan.

“Ini semua bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mencakup pemenuhan standar pelayanan minimal dan penguatan ekonomi daerah,” ucapnya.

Ia menjelaskan sasaran kebijakan untuk tahun anggaran 2025 dari sisi pendapatan yaitu optimalisasi pendapatan daerah melalui berbagai inovasi.

Termasuk penggalian potensi pajak dan retribusi serta peningkatan kebutuhan wajib pajak.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai program-program prioritas.

Pj Bupati juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektifitas belanja melalui pengendalian belanja yang lebih produktif dan selektif.

“Belanja daerah diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dengan tetap memperhatikan pencapaian indikator makro, standar pelayanan minimal, dan prioritas daerah, serta disinergikan dengan program-program provinsi dan nasional,” tandasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)