BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kabag Ops Polres Kota Banjar, Kompol Saeful Bahri, menekankan pentingnya pengajuan izin kampanye paling lambat H (-3) sebelum pelaksanaan dan memberikan pemberitahuan H (-1) jika terjadi pembatalan atau perubahan jadwal.
Hal ini diungkapkan saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di meeting room Toserba Pajajaran Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).
Saeful juga memberikan imbauan kepada peserta untuk mematuhi aturan lalu lintas saat menggunakan kendaraan, khususnya sepeda motor dalam berkampanye.
Ia menekankan pada pengendara sepeda motor wajib memakai helm dan dilarang menggunakan knalpot bising (Brong).
Dalam menghadapi pelanggaran, Polres Kota Banjar akan memberikan himbauan terlebih dahulu, namun tindakan sesuai aturan akan diambil jika pelanggaran berlanjut.
“Dalam situasi di mana peserta melanggar aturan, kami akan memberikan himbauan terlebih dahulu. Namun, jika peserta bersikeras melanggar aturan, tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku akan kami terapkan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama pelaksanaan kampanye,” ujar Saeful Bahri.
Saeful Bahri berharap, bahwa imbauan ini akan diindahkan oleh seluruh peserta kampanye.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang aman, tertib, dan damai,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Polres Banjar juga berencana untuk meningkatkan patroli selama periode kampanye guna memastikan kepatuhan peserta kampanye terhadap aturan lalu lintas.
Dengan demikian, KPU Kota Banjar bersama aparat keamanan berupaya menjaga jalannya kampanye Pemilu 2024 tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Hermanto/PasundanNews.com)