BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Judi sabung ayam dibekuk Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, pada Sabtu (17/6/2023).
Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam.
Dalam operasi pekat yang ditingkatkan Polres Ciamis, terpantau sebanyak 29 orang telah diamankan dan dimintai keterangan.
Status mereka saat ini masih sebagai saksi, tetapi terdapat 5 orang yang berpotensi untuk tetapkan sebagai tersangka.
“Atas laporan informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo di Mapolres, Minggu (18/6/2023).
AKBP Tony mengatakan tempat judi sabung ayam adalah rumah warga. Lokasinya hanya sekitar 100 meter dari pinggir jalan.
“Info yang kami dapatkan tempat tersebut beberapa kali pernah jadi tempat judi sabung ayam,” ungkap Tony.
Menurut Tony, ketika penggerebekan para saksi tengah siap untuk judi sabung ayam.
“Mereka tidak melakukan perlawanan maupun kabur saat digerebek,” katanya.
Selain mengamankan 29 orang, polisi mengamankan 14 sepeda motor, 19 ekor ayam, bel dan timer.
Penyidik Polres Ciamis saat ini belum menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Dari beberapa orang saksi ada 5 orang yang berpotensi jadi tersangka, salah satunya penyedia lokasi, dan beberapa (orang) yang bawa ayam,” ucapnya.
Sementara itu, polisi pun akan memisahkan saksi yang berpotensi jadi tersangka dan yang hanya menonton.
“Polisi pun akan memulangkan saksi yang hanya jadi penonton,” imbuhnya.
Dalam mengelabui aparat, judi sabung ayam ini dilaksanakan pada malam hari.
“Para pelaku diancam Pasal 303 KUHPidana dan 503 terkait membuat kegaduhan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Tony.(Hendri/PasundanNews.com)