Aksi unjuk rasa ribuan nakes menolak RUU Kesehatan. Foto/Ist.

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Sekitar 1.300 tenaga kesehatan (Nakes) Pamekasan mengekspresikan penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan melalui aksi unjuk rasa depan kantor DPRD setempat.

Massa yang terdiri dari perawat, bidan, dan dokter tiba di lokasi dengan sepeda motor pada pukul 9.00 WIB.

Peserta aksi terdiri dari lima organisasi profesi dengan total 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.

Dalam orasinya depan Pendopo Kabupaten, Ketua IDI Pamekasan Dr. Trisusandi menyampaikan tuntutan mereka.

Dia mengungkapkan bahwa hanya separuh dari total tenaga kesehatan Pamekasan yang turut berunjuk rasa pada hari ini.

“Kami akan menerjunkan seluruh nakes Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera penuhi,” ujar Trisusandi di lokasi, Senin (8/5/2023), mengutip Detik.

Setelah melakukan unjuk rasa, para pendemo diterima oleh anggota DPRD Pamekasan.

Wakil Ketua DPRD, Khairul Umam, menerima tuntutan dari para pendemo dan menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut ke pusat.

Adapun tuntutan dari para Nakes tersebut antara lain yaitu menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas.

Meminta dukungan dari seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan 10 undang-undang terkait kesehatan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kempat, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kelima, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, keenam, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Ketujuh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Delapan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Sembilan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepuluh, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Jika diperlukan adanya peraturan dalam bidang kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut undang-undang pada poin kedua.(Herdi/PasundanNews.com)