BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sampaikan beberapa hal terkait penetapan pedoman pembangunan.
Hal tersebut Ia terangkan dalam Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Ciamis, Senin (6/3/2023)
Agenda rapat tersebut yakni penyampaian penjelasan terhadap persetujuan substansi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ciamis Tahun 2023–2043.
Herdiat menyebutkan, RTRW Kabupaten Ciamis telah tetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012.
“Dan pada tahun 2018 Pemda bersama DPRD telah menyepakati substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2017-2037,” paparnya.
Herdiat menjelaskan, pengajuan Raperda tentang RTRW harus dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemprov Jabar.
Hal itu guna memenuhi ketentuan pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Selanjutnya, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup.
“Serta rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan bidang informasi geospasial,” jelasnya.
Kemudian, menurut Herdiat, bahwa Pemerintah Daerah telah menempuh seluruh proses dalam pengajuan tersebut.
Sehingga pada tanggal 13 Februari 2023 Pemda menerima dokumen persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Hal itu berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf D PP Nomor 21 Tahun 2021.
Maka langkah berikutnya sesuai dengan PP tersebut mengamanatkan agar laksanakan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD.
Herdiat berharap, dengan persetujuan subtansi RTRW tersebut dapat menjadi pedoman dalam pembangunan Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap persetujuan substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043, menjadi pedoman dalam pembangunan Kabupaten Ciamis” ucapnya. (Herdi/PasundanNews.com)