Aduh Kuat Tiga Tokoh Politik di Pilkada Lubuklinggau
Rian Hidayat, (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik)

Lubuklinggau, Pasundannews – Tahun 2024 tentu saja akan bergulir kembali pemilihan kepala daerah. Baik di tingkat provinsi maupun pada pemilihan Bupati/Walikota di setiap wilayah Indonesia, tak ketinggalan kota Lubuklinggau.

Kota Lubuklinggau adalah kota yang sangat sentral untuk para tokoh politik walaupun APBD lebih kecil dari pada dua daerah tetangganya yakni Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Pertarungan Pemilihan walikota dan Wakil Walikota sudah mulai di lakukan. Setidaknya sudah banyak tokoh politik yang menyatakan siap maju untuk menjadi calon Walikota. Ada beberapa nama, sebut saja ketua DPRD kota Lubuklinggau Rodi Wijaya yang sekaligus Ketua DPD Golkar. Kemudian ada nama ketua DPRD Musi Rawas Azandri.

Lebih menariknya lagi muncul nama seorang pengusaha sekaligus ketua DPD Partai Nasdem kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat yang akrab di sapa Yopi Karim.

Di antara ketiga tokoh tersebut, Yopi Karim.adalah sosok yang mengejutkan publik akhir-akhir ini. Berbagai jenis kegiatan yang di lakukan mulainya dari sapari dan kegiatan sosial lainnya. Hal itu menunjukan keseriusan untuk maju di Pilkada kota Lubuklinggau mendatang.

Secara popularitas, tentu Yopi Karim di bawah Rodi Wijaya yang telah menjabat ketua DPRD Lubuklinggau selama dua periode. Sedangkan Yopi Karim belum pernah terlibat langsung dalam pertarungan politik baik menjadi calon DPRD maupun kepala daerah.

Dari segi dukungan partai politik tentu keduanya sama-sama menjabat sebagai ketua partai. Tentu saja pada pemilihan Walikota Lubuklinggau mendatang bisa di katakan pertarungan bebas karena tidak ada incamben mengingat H.Sn Prana putra Sohe telah menjabat dua periode.

Tentu saja untuk menggaet dukungan partai bukan hanya sekedar popularitas saja.  Dukungan partai poltik sangat berpengaruh, walaupun Golkar menjadi pemenang dengan 5 kursi. Tentu masih belum cukup untuk mengajukan calon.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2). Di sebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Tahun 2024 Pertarungan daerah juga tidak lepas dari kepentingan politik secara nasional. Mengingat di tahun yang sama ada juga pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap daerah.