Strategi Pemprov Jabar Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran
Ilustrasi (Pixabay/fernando zhiminaicela )

Garut, Pasundannews – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Juni mendatang di Kabupaten Garut, Jawa Barat terancam batal. Lantaran angka kasus Covid-19 di garut terus mengalami penigkatan.

Berdasarkan informasi, tercatat ada 39.851 kasus permasalahan Covid-19 di Garut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.250 permasalahan terkonfirmasi positif. Sebanyak 745 kasus isolasi mandiri. Kemudian ada 376 kasus pasein Rumah sakit/ perawatan dan sebanyak 8.685 orang sembuh serta 444 kasus wafat.

Sebaliknya, menurut data kecamatan 18- 31 Mei 2021, tercatat kurang lebih 13 kecamatan dari 42 kecamatan di Garut terhitung zona merah. Rinciannya ialah kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, Cilawu serta Bungbulang.

Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan Pemakaman Khusus

Terkait hal itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Rena Sudrajat menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Nomor. 141/ Kep. 166- DPMD/ 2021, pelaksaan Pilkades serentak 2021, harus mencermati Protokol Kesehatan (Prokes) Penangkalan Penyebaran Covid-19.

“Perihal ini ialah upaya Pemkab Garut. Kita tidak ingin adanya penyebaran Covid 19 cluster baru Pilkades,” jelasnya, Kamis (3/ 6/2021).

Kemudian aturan tersebut juga di perkuat Permendagri Nomor. 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam keadaan pandemi Covid 19. Tercantum sanksi ringan sampai diskualifikasi untuk calon Kepala Desa yang melanggar prokes penanganan Covid- 19.

Baca Juga: Lagi-lagi Bocah SD Dicabuli Tetangganya di Tasikmalaya

“Apabila nanti terjadi penularan Covid- 19 yang tidak terkontrol di sesuatu daerah. Bupati sebagai Pimpinan Satgas Covid 19 Kab. Garut dapat menunda penerapan Pilkades di daerah tersebut,” katanya.

Penerapan Jumlah Pemilih di TPS

Selain itu, upaya menekan penyebaran Covid- 19 saat pilkades, panitia tingkatan desa sudah membuat simulasi jumlah pemilih masing- masing TPS tidak melebihi 500 orang, dengan pelaksanaan prokes penangkalan Covid- 19 secara ketat.

Sebagaimana infromasi yang beredar, pada Selasa (8/6/2021) mendatang warga Garut bakal melakukan acara demokrasi tingkatan desa buat melaksanakan Pilkades serentak.

Baca Juga: Pesta Sabu di Vila Cipanas, 60 Orang Diamankan

Sebanyak 2.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 217 desa, serta 40 kecamatan secara serentak bakal memilih calon pemimpinnya buat 6 tahun ke depan.

*Adam*

Artikulli paraprakIbadah Haji 2021 Batal, Oded Minta Calon Jamaah Lapang Dada
Artikulli tjetërKota Bandung Kini Punya Wisata Bersepeda