Kades Hamili Anak tim Sukses di garut
Ilustrasi Pelecehan seksual, Pemerkosaan (Pixabay)

Garut, Pasundannews – Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet. Kabupaten Garut di ganjar hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp50 juta degan subsider 6 bulan kurungan.

Pelaku adalah Pipit Mulyadi (41) di nyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Setelah terbukti penipuan dan pencabulan terhadap anak-anak.

“Pada bulan mei kemarin pelaku di jatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Garut,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, di lansir dari Merdeka.com, Kamis (3/6/2021).

Pipit di laporkan warga desanya ke Polres Garut pada mei kemarin. Laporan tersebut atas dugaan melakukan persetubuhan dengan seorang anak yang masih berusia 13 tahun sampai hamil.

Di ketahui pelaku menyetubuhi korban yang merupakan anak dari tim suksesnya saat dia mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Kades yang akrab di sapa Pipit tersebut melakukan itu dengan motif tipu muslihat kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Aksi tersebut bukan sekali di lakukan Pipit, melainkan sudah berulang kali ketika orang tua korban tidak ada di rumah.

Atas perbuatannya tersebut, Pipit di nyatakan bersalah oleh Majelis dan terbukti secara sah. Dengan begitu ia di ancam dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutan kita sudah sesuai dengan putusan majelis, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” jelas Ariyanto.

*Adam*