PASUNDANNEWS – Larangan mudik Lebaran 2021 buat memencet penyebaran virus corona mulai berlaku pada Kamis( 6/ 5/ 2021).
Pemerintah pula memberlakukan ketentuan bonus berbentuk pengetatan ekspedisi berlaku mulai 22 April- 5 Mei serta 18- 24 Mei 2021.
Syarat peniadaan mudik serta pengetatan ekspedisi tertuang dalam Pesan Edaran Satgas Penindakan Covid- 19 No 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, di paparkan kalau tiap anggota warga di larang melaksanakan ekspedisi antarkota/ kabupaten/ provinsi/ negeri buat tujuan mudik.
Dalam Uraian Satgas Pimpinan Satgas Penindakan Covid- 19 Doni Monardo berkata, penularan Covid- 19 sebab terdapatnya interaksi antarmanusia.
Oleh sebab itu, Doni berharap supaya mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh ataupun lokal, bisa di tiadakan.
Perihal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penindakan Covid- 19 Nasional. Yang di tayangkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu(2/5).
“Jangan di biarkan terjadi mudik lokal, jika terjadi mudik lokal maksudnya terdapat silaturahmi. Terdapat salam- salaman, terdapat cipika- cipiki, maksudnya apa? Dapat terjalin proses penularan satu sama yang lain,” kata Doni.
Larangan Mudik Lokal
Doni mengingatkan di perlukan kerja keras dari seluruh pihak, tidak cuma dari pemerintah, namun pula dari orangtua di kampung taman, supaya bisa membagikan imbauan kepada mereka yang terletak di perantauan buat menunda mudik tahun ini.
“Tidak lumayan cuma pemerintah, namun wajib pula d iiringi oleh orangtua yang terdapat di kampung taman. Wajib menegaskan segala mereka yang terdapat di rantau buat tidak mudik, buat menunda mudik pada tahun ini,” kata Doni.
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penindakan Covid- 19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran buat tahun 2021.
Wiku mengatakan, peniadaan mudik yang di artikan pemerintah merupakan yang kaitannya dengan tradisi” kembali kampung” mendatangi orangtua serta saudara buat tujuan bermaaf-maafan serta silaturahmi.”
Mudik di larang sebab silaturahmi secara raga hendak susah buat tidak bersentuhan raga, yang berpotensi menularkan Covid- 19 di masa pandemi ini,” kata Wiku di lansir dari Kompas.com, Rabu (4/5) dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden.
pula menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang kegiatan mudik sepanjang periode Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri.” Oleh sebab itu, pemerintah setuju buat meniadakan mudik apa juga wujudnya,” kata Wiku.
(Yul)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/05/080000065/larangan-mudik-berlaku-6-mei-satgas-mudik-lokal-juga-dilarang?page=all.