Bandung, Pasundannews.com – Setelah beredarnya video porno yang berdurasi 3 menit 18 detik yang direkam disebuah hotel di Bogor. Kini tim Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar telah mengamankan para pelaku.
Pasalnya video porno tersebut rekam para pelaku dan menjualnya ke situs porno terbesar yakni pornhub.
Dua orang pelaku diamankan adalah seorang pria RTM (31) dan perempuan PVT (30). Keduanya merupakan sepasang kekasih.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
“Pelaku utama kasus ini adalah sepasang kekasih,” ujarnya, Jumat (19/3). seperti dilansir dari Pikiranrakyat.com
Erdi membeberkan bahwa kedua pelaku dengan sengaja merekam dan menjual video porno mereka untuk mendapatkan keuntungan. Tak hanya itu Erdi menuturkan bahwa mereka sudah membuat setidaknya 26 video.
“Mereka sendiri yang memproduksi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video porno ke situs pornhub. Atas pengakuan mereka, setidaknya da 26 video yang diproduksi,” bebernya.
Hasil dari produksi video porno tersebut, Erdi mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan keuntungan Rp 19.5 juta.
Tutur Erdi, bahwa uang hasil menjual video tersebut mereka dapatkan dalam bentuk dolar, kemudian diubah menjadi Bitcoin setelah itu diubah lagi jadi rupiah.
“Ya awalnya berupa dollar, oleh pelaku diubah jadi bitcoin kemudian dirupiahkan. Butuh 15 menit mengubah itu semua,” jelasnya.
Kedua pelaku diamankan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (18/3). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, ATM, akun media sosial dan akun pornhub.
Atas Perbuatannya, kedua pelaku dituntut dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Dengan ancaman 12 tahun penjara dan dendam maksimal enam miliyar rupiah.