BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar memastikan proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap berjalan meskipun terjadi perubahan regulasi setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan desa.
Saat ini, tercatat sebanyak 11 desa di Kota Banjar tengah menjalankan tahapan pemilihan anggota BPD untuk periode mendatang. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem demokrasi di tingkat desa sekaligus memastikan keterwakilan masyarakat tetap terjaga.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan di beberapa desa. Ia menyebut Desa Raharja telah lebih dulu melaksanakan proses tersebut, sementara desa lain segera menyusul sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Saat ini 11 desa sedang melaksanakan tahapan. Desa Raharja sudah lebih dulu, dan hari Senin besok akan disusul oleh Desa Mulyasari,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga :Dinilai Ambigu dan Tak Tegas Soal Pemilihan BPD, Forum Pemerhati Desa Ontrog DPMD Kota Banjar
Dalam pelaksanaannya, pemilihan BPD ini mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah dan Peraturan Walikota (Perwal). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Asep juga menegaskan bahwa hasil pemilihan BPD di empat desa yang telah dilaksanakan pada awal tahun 2024 tetap dinyatakan sah. Menurutnya, proses tersebut dilakukan sebelum undang-undang terbaru diundangkan sehingga tidak terpengaruh oleh perubahan aturan.
Di sisi lain, adanya ketentuan baru turut memengaruhi masa jabatan anggota BPD yang sedang menjabat. Berdasarkan penegasan dari Kementerian Dalam Negeri, masa jabatan mereka diperpanjang selama dua tahun, dan pelantikan anggota baru akan menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan tersebut.
Baca Juga :Dua Hari Pencarian, Sopir Towing Hanyut di Sungai Citanduy Berhasil Ditemukan
“Pelantikannya akan dilakukan serentak tahun ini bagi yang telah menyelesaikan tahapan pemilihan sesuai jadwal perpanjangan masa jabatan tersebut,” imbuhnya.
Menariknya, dalam aturan terbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota BPD dengan syarat tertentu. Asep menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan perizinan yang ketat dari instansi terkait.
DPMD mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan. Partisipasi warga dinilai menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan.
“Satu suara warga sangat penting. Mari datang ke TPS dan salurkan hak suara dengan penuh rasa kekeluargaan demi desa yang lebih baik,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































