Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel berbagai upaya tengah dilakukan.

Termasuk kegiatan kolaborasi pengawasan desa melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022.

Sasaran kegiatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis, pad Kamis (20/10/2022).

Adapun tema fokus poin yang diusung pada kegiatan tersebut yaitu ‘Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19’.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda (ASDA 1) Kabupaten Ciamis H Wasdi.

Di samping itu, sebagai langkah kolaborasi pengawasan desa, turut hadir pada acara tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsudin, Pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala KPPN Tasikmalaya, Sekretaris Daerah beserta Asisten dan Seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Ciamis, seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis.

Diawal sambutannya, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan Setda Kabupaten Ciamis H Wasdi menerangkan, Kabupaten Ciamis merupakan daerah secara administrasi terdiri dari 27 Kecamatan dan 258 Desa serta 7 Kelurahan.

Lanjut Wasdi, sejak diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah menjadi babak baru dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

“Perubahan tersebut antara lain berupa besarnya kewenangan dengan disertai alokasi yang diterima oleh desa,” katanya.

Pemerintah Desa Diharapkan Berjalan secara Partisipatif, Transparan dan Akuntabel

Ia menjelaskan, seiring semakin besarnya alokasi anggaran yang diterima oleh desa diikuti dengan semakin besarnya pengawasan dari berbagai pihak kepada desa, maka pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi baru agar penyelenggaraan Pemerintah Desa berjalan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

“Ya, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap desa diantaranya dilaksanakan melalui tata kelola keuangan desa di 258 desa menggunakan aplikasi SISKEUDES secara online yang sejak tahun 2020,” imbuhnya.

Tujuannya adalah memberikan alat bantu bagi Pemerintah Desa agar dalam melaksanakan seluruh pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu menjawab semua tuntutan pengawasan dari berbagai pihak kepada desa.

“Efetifitas implementasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di seluruh desa bukan suatu yang dapat dilaksanakan secara instan, tetapi memerlukan waktu, pendampingan dan pembinaan dari semua pihak khususnya BPKP ke Pemkab Ciamis dan dari Pemkab Ciamis kepada seluruh desa,” terang Wasdi.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya mengharapkan bimbingan dari seluruh narasumber kegiatan ini agar memberikan pemahaman kepada peserta khususnya para kepala desa akan semakin memahami pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Ciamis.

“Agar berjalan secara tertib, partisipatif, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab semua pihak yang mengawasi desa,” ungkapnya.

Sementara itu, acara dilanjutkan dengan workshop pembahasan teknis bersama seluruh camat dan kepala desa. (Herdi/PasundanNews.com)