BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Wujudkan bentuk kepedulian terhadap korban pelecehan seksual yang dilakukan empat pria paruh baya terhadap anak berketerbelakangan mental menjadi perhatian warga.
Terutama aksi unjuk rasa yang didominasi puluhan emak-emak yang sempat melakukan aksi geruduk kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis pada 30 Juni 2022 lalu.
Setelah kejadian tersebut, kini Polres Ciamis pun tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis harus di usut tuntas.
Menyikapi masalah ini, emak-emak warga Cicapar melakukan aksi unjuk rasa di kantor Desa Cicapar dan menggalang donasi untuk korban.
Mereka mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa di Kantor Desa Cicapar, emak-emak atau para kaum ibu tersebut membawa poster berisi tulisan meminta keadilan.
Serta mempertanyakan proses hukum kepada Kepala Desa yang melakukan mediasi dan islah di Polsek Banjarsari.
“Masyarakat merasa resah, aksi solidaritas ini sebagai bentuk keprihatinan atas pelecehan seksual yang menimpa gadis berketerbelakangan mental,” kata Yeni Sumarni, warga Desa Cicapar.
Senada dengan itu, Andar Suhendar, warga Cicapar juga mengatakan, kasus pelecehan seksual adalah tindak pidana. Karena itu tidak layak diselesaikan dengan cara musyawarah.
Apalagi para pelaku adalah pria paruh baya yang seharusnya melindungi korban.
“Tetapi yang terjadi justru merusaknya, kami warga menuntut kasus ini diselesaikan secara hukum,” kata Andar.
Inisiatif Aksi Galang Dana
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Banjarsari Bripka Agus mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis berketerbelakangan mental masih dalam tahap penyelidikan.
Petugas sempat mengamankan empat terduga pelaku, tetapi para pelaku tidak ditahan setelah dilakukan musyawarah dan islah yang diwakili Kepala Desa Cicapar.
“Walaupun sudah islah, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih kami selidiki lebih lanjut,” kata Panit Reskrim Polsek Banjarsari.
Tak puas dengan penjelasan petugas Polsek Banjarsari, warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Cicapar. Kini dengan menggelar aksi galang bantuan untuk korban yang masih berusia 11 tahun, Selasa (5/7/2022).
Neni, warga Desa Cicapar yang merupakan tetangga korban, mengatakan bahwa aksi ini bentuk kepedulian warga Cicapar bagi korban dan keluarganya.
Selain aksi galang dana, warga juga melakukan aksi bersih-bersih rumah keluarga korban.
“Kami keliling kampung, menggalang dana untuk meringankan beban keluarga korban, tidak hanya uang, warga juga antusias memberikan makanan,” kata Neni.
Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis bersama Tim UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memintai keterangan saksi-saksi, korban, dan para tersangka.
Kasus pelecehan seksual terhadap korban berketerbelakangan mental di Desa Cicapar, kata Kapolres Ciamis, telah masuk tahap penyidikan.
Empat pelaku, D, C, S, dan W telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tetangga dan kerabat korban.
“Meski sempat islah antara korban dengan para tersangka, namun perkara kasus pelecehan seksual tersebut tetap dilanjutkan, dan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ciamis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Tony Prasetyo, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Herdi/PasundanNews.com)