BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung memang telah lengang, tetapi polemik hukum atas perkara tunjangan DPRD Kota Banjar justru semakin riuh. Putusan inkrah yang menjebloskan Ketua DPRD Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi ke penjara memantik perdebatan soal keadilan yang dinilai timpang.
Dadang harus menerima kenyataan pahit menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2017–2021. Putusan tersebut menegaskan bekerjanya hukum, namun sekaligus menimbulkan tanya besar tentang konsistensi penegakan keadilan.
Berdasarkan catatan Inspektorat Kota Banjar, kerugian negara akibat pengadaan tunjangan itu mencapai sekitar 3,5 miliar rupiah. Dana tersebut dinikmati oleh 48 anggota DPRD secara akumulatif selama lima tahun masa jabatan.
Ironisnya, dari puluhan penerima manfaat, hanya dua orang yang akhirnya duduk di kursi pesakitan, yakni Dadang Kalyubi dan Sekretaris DPRD Rachmawati. Keduanya dipersalahkan karena dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Dadang secara langsung hanya menerima kelebihan pembayaran sekitar 131 juta rupiah. Angka itu menjadi serpihan kecil dari total kerugian negara, tetapi cukup untuk membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Ketimpangan ini disoroti tajam oleh penasihat hukum Dadang Ramdhan Kalyubi yakni Kukun Abdul Syakur Munawar. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat.
Baca Juga :Diduga Ditipu Oknum ASN Kota Banjar, Ibu ABK Korban Kecelakaan Kerja Kehilangan Hak Santunan
“Peristiwa ini memang tidak ada kesengajaan bahwa Pak Dadang ingin korupsi. Pak Dadang juga punya spirit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya kepada media, Rabu (4/2/2026).
Kukun kemudian mengulas pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya kelalaian dari berbagai pihak dalam proses pengusulan kebijakan. Menurut hakim, penandatanganan tanpa kehati-hatian dapat disamakan dengan kesengajaan.
“Kalau prinsip kehati-hatian ini diberlakukan untuk Pak Dadang, mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan?” kata Kukun.
Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang menyebut peran Dadang berada di pusat perumusan kebijakan. Padahal, kebijakan tunjangan DPRD tidak mungkin lahir tanpa keterlibatan banyak pihak, mulai dari TAPD, Banggar, Bamus DPRD, hingga unsur eksekutif pada periode tersebut. Dengan nada tegas, Kukun menuntut keadilan yang setara.
“Siapa pihak-pihak itu? Mereka yang terlibat dalam perumusan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil kalau hanya kemudian ditimpakan saja ke Pak Dadang,” katanya.
Kritik berikutnya diarahkan kepada jaksa penuntut umum sebagai dominus litis atau penguasa perkara. Kukun menilai kewenangan jaksa menjadi kunci mengapa banyak pihak lain tidak tersentuh hukum.
Ia mengungkapkan kekecewaannya atas fakta bahwa hakim sebenarnya mengetahui adanya penerima manfaat lain.
“Artinya apa? Hakim sebenarnya tahu ada penerima manfaat lain. Tapi karena jaksa tidak menyeret mereka, ya tidak bisa dihukum. Ini sangat tidak adil,” ucapnya.
Sebagai penegasan, Kukun mengutip langsung pertimbangan majelis hakim yang menurutnya seperti jeritan nurani dari ruang sidang.
“Sekalipun ada bukti administratif bahwa anggota DPR lain turut menerima pembayaran yang tidak sah, pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan kepada pihak yang tidak dihadapkan di persidangan.” Kutipan ini, kata dia, seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk membuka kembali kasus tersebut secara menyeluruh dan berkeadilan. (Hermanto/Pasundananews.com)



















































