BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Perubahan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah Kota Banjar memicu keluhan dari sejumlah pejabat struktural eselon IV. Mereka menilai kebijakan terbaru tersebut menimbulkan ketimpangan, terutama setelah sebagian jabatan lain justru mengalami kenaikan nilai TPP.
Sebelumnya para kepala subbagian (kasubag) sempat menyampaikan keberatan karena hanya menerima TPP sebesar Rp 3.050.000. Setelah adanya evaluasi, nilai tersebut kemudian dinaikkan sekitar Rp 700.000 sehingga total TPP yang diterima menjadi sekitar Rp 3,7 juta per bulan.
Kenaikan tersebut membuat sebagian pegawai merasa kebijakan bisa berubah setelah adanya protes. Namun kondisi berbeda dialami oleh pejabat eselon IV lainnya, khususnya kepala seksi (kasi) yang banyak bertugas di lapangan.
Sejumlah analis diketahui menerima TPP sekitar Rp 3,5 juta. Sementara itu para pejabat eselon IV yang sebelumnya berada di kisaran Rp 3,6 juta justru mengalami penurunan sehingga hanya menerima sekitar Rp3.050.000 berdasarkan ketentuan terbaru dalam surat keputusan yang berlaku.
Baca Juga :Diduga Hendak Bawa Kabur Motor Warga, Seorang Pria Tua di Banjar Diamankan Polisi
Perbedaan nilai tersebut memunculkan ketidakpuasan di kalangan pejabat eselon IV. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan beban kerja, terutama bagi kepala seksi yang menjalankan tugas operasional dan pengawasan langsung di lapangan.
Selain itu, adanya selisih TPP antara jabatan analis dan pejabat struktural juga dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan yang digunakan. Para pejabat eselon IV berharap ada penjelasan yang lebih terbuka mengenai parameter penetapan besaran TPP tersebut.
Situasi ini semakin disorot karena sebelumnya keluhan dari kasubag mampu mendorong perubahan kebijakan. Kondisi itu memunculkan harapan dari pihak eselon IV agar aspirasi mereka juga mendapat perhatian yang sama dari pihak pengambil kebijakan.
Para pejabat eselon IV kini menunggu penjelasan resmi mengenai dasar penetapan TPP yang baru serta kemungkinan evaluasi kembali kebijakan tersebut agar dianggap lebih adil dan sejalan dengan beban kerja masing-masing jabatan.
Walikota Banjar, Ir H Sudarsono, menjelaskan bahwa penetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan diputuskan secara sepihak oleh dirinya, melainkan melalui proses kajian oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah. Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam aturan resmi berupa Peraturan Walikota (Perwal).
“Besaran TPP itu ditentukan dan dikaji oleh tim, kemudian hasilnya dituangkan dalam perwal. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Sekda karena ada surat keputusannya,” ujar Sudarsono melalui pesan Whatsapp, Kamis (5/3/2026). (Hermanto/PasundanNews.com)



















































