PASUNDANNEWS.COM, SUMEDANG — Penandatanganan Pakta integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B, Selasa (22/01/2019).

Penandatanganan Pakta Integritas itu dilakukan Antara Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, dan Kepala Kepolisian resort Sumedang.

Adanya Pakta Integritas tersebut mendapat sambutan positif Bupati Sumedang, Dony mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Sumedang yang telah bersungguh-sungguh dan bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik di bidang hukum, perdata, pidana maupun hukum lainnya kepada masyarakat Sumedang,bahkan capaiannya telah diberikan apresiasi dari Mahkamah Agung dengan predikat excellent.

Bupati juga mengapresiasi terkait dengan kegiatan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang pada hari ini. “Kegiatan  ini dipandang sangat baik dan seharusnya dilakukan oleh seluruh ASN diseluruh Indonesia, dan tindakan ini juga merupakan implementasi repormasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Kemenpan RB,” ujar Dony Ahmad Munir.

Disampaikan, Dony ada delapan area yang bisa dilakukan untuk melakukan reformasi birokrasi diantaranya adalah WBK dan WBBM. “Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini tentunya akan menjadi efek psikologis bagi yang menandatanganinya dan bagi yang berkomitmen sehingga bisa dipermentasikan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” tegasnya.

Selain itu Bupati juga berharap Pemerintah Daerah bisa terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri Sumedang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumedang. Sehingga, kata dia, outputnya rakyat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari Pengadilan Negeri Sumedang yang ditunjang dengan sistem yang telah dibangun saat ini.

”Harapan kami, sama dengan harapan rakyat. Tentang bagaimana mewujudkan sistem yang transparan, akuntabel, dan bisa mengimplementasikan nilai-nilai dari reformasi birokrasi ini. Dan tentunya dengan pakta integriras ini harus dibangun dengan sistem yang kuat untuk menjalankannya,” tukasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B, Sudira, S.H., M.H mengatakan acara penandatanganan Pakta Integritas tidak dapat dipisahkan dari bagian pembangunan zona integritas yang telah digagas oleh Kemenpan RB.

“Tujuan dari pencanangan penandatanganan tersebut adalah untuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumedang. Baik pelayanan perkara pidana, perdata dan pelayanan hukum lainnya,” paparnya.

Menurut Sudira sejalan dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 026, pengadilan diwajibkan melayani masyarakat dari segi-segi kecepatan waktu, kecepatan pelayanan dan waktu yang harus dilakukan secara maksimal kepada para pencari keadilan.

”Pengadilan telah mencanangkan pelayanan yang disebut prodeo atau gratis. Kepada para terdakwa dalam perkara yang disidangkan disini yang tidak mampu membayar kami sediakan secara gratis. Dan bagi mereka yang ancamannya diatas lima tahun kita sediakan pelayanan gratis untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan umum di Pengadilan Negeri Sumedang ini,”katanya.

Sudira juga menyampaikan untuk menunjang pelayanan yang meningkat dari tahun ke tahun. Pengadilan Negeri Sumedang menyediakan pelayanan peradilan yang berbasis elektronik atau eCourt. (*)

Reporter              : Pitriyani Gunawan

Editor                    : Pitriyani Gunawan

Artikulli paraprakHMI Minta Kawal Terus Proses Seleksi Direktur bank bjb
Artikulli tjetërMenakar Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini