Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Ciamis, Reny Veronica Maramba. Foto/Istimewa

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Terancam hukuman enam tahun penjara, kasus kecelakaan maut di jalan Raya Kalipucang, Pangandaran mulai disidangkan.

Untuk diketahui, kasus tersebut menyebabkan dua anak kembar meninggal dunia akibat tertabrak oleh pengendara moge pada Maret 2022 lalu.

Melansir laman Kabar Priangan, Rabu (25/5/2022), rencananya kasus tabrakan yang merenggut nyawa dua anak kembar ini disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Dalam agendanya, sidang kasus tabrakan yang merenggut nyawa dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran ini adalah berupa pembacaan dakwaan.

Kejari (Kejaksaan Negeri) Ciamis, Reny Veronica Maramba menjelaskan, proses penyidikan atas kasus tabrakan maut yang merenggut nyawa dua anak kembar di Kalipucang, Pangandaran, salah satunya telah rampung, yaitu untuk terdakwa AW.

Atas hal itu, katanya, maka selanjutnya kasus tersebut sudah masuk ke persidangan.

“Direncanakan esok (Rabu) akan sidang di PN Ciamis dengan terdakwa AW,” kata Veronica, Selasa (24/5/2022).

Untuk satu orang terdakwa, ia menambahkan, sudah ditetapkan jadwal persidangannya.

Proses Persidangan

Untuk tahap awal persidangan, kata dia, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Nantinya ketua majelis hakim akan menanyakan terhadap terdakwa. Apakah mengerti akan dakwaan terhadap dirinya,” katanya.

Dalam tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan perkara tersebut.

“Pasal yang disangkakan sendiri adalah laka lantas pasal 310. Terkait kelalaian yang menyebabkan kematian,” paparnya.

Pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.(Herdi/PasundanNews.com)