Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc., Ip., M.Si. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menyebut bahwa prioritas pembangunan harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Aula Hotel Priangan Ciamis, Minggu (20/3/2022).

Kang Agun sapaan akrab politisi senior Partai Golkar ini menyampaikan hal-hal yang menjadi prioritas pembangunan sesuai Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti prioritas pembangunan dalam bidang peternakan, perikanan dan pertanian. Ini untuk mendorong ketahanan pangan rakyat.

“Prioritas pembangunan di wilayah pertanian itu untuk menguasai cabang produksi pangan yang menjadi hajat orang banyak,” kata Kang Agun.

Lanjutnya, penguasaan cabang-cabang produksi pangan oleh negara (BUMN) seharusnya menjadi keniscayaan, karena menguasai hajat hidup orang banyak.

Penguasaan atas tanah negara dan segenap sumber daya alam yang ada dalamnya harus pastikan berada di bawah kendali negara.

“Terutama tanah yang hak guna pakai atau hak guna usahanya oleh pihak swasta,” ujarnya.

Kang Agun pun mengajak untuk menjaga harta dan kekayaan negara. Selain itu, Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan bangsa.

“Karena hal ini sejalan dengan 4 pilar yang para tokoh zaman dulu rumuskan. Tujuannya untuk mewujudkan kerukunan bangsa,” pungkasnya.