BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satpol (Satuan Polisi) PP (Pamong Praja) Kabupaten Ciamis menertibkan ratusan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terindikasi melanggar Perda K3.
Penertiban tersebut berlangsung pada Senin (8/1/2024) di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Dalam hal ini, Kasi Tibum Tranmas Satpol PP Ciamis, Budi Rahmat menyebut pencopotan APK Pemilu 2024 ini terindikasi melanggar aturan.
“APK yang kami copot di tempat yang terindikasi melanggar Perda (Peraturan Daerah) K3,” kata Budi usai penertiban di Panwaslu Banjarsari.
Selain terindikasi melanggar Perda K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan), pencopotan APK ini juga sesuai dengan rujukan SE (Surat Edaran) Bawaslu Ciamis.
“APK yang kami copot seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik dan di titik-titik yang memang bukan peruntukan pemasangan,” jelasnya.
Satpol PP berhasil mengamankan APK yang dugaan melanggar aturan Pemilu dan Perda K3 sebanyak 136.
“Selanjutnya APK tersebut kami serahkan ke Panwaslu Kecamatan Banjarsari,” terang Budi.
Ia menyebut, penertiban alat peraga kampanye Pemilu yang kuat dugaan melanggar aturan sudah pihaknya lakukan di beberapa kecamatan.
“Penertiban mulai dari tanggal 2 Januari. Untuk hari ini ada empat wilayah yaitu Banjarsari, Pamarican, Purwadadi dan Lakbok,” ujarnya.
Alat Peraga Kampanye yang dugaan melanggar aturan dalam pemasangannya ini di amankan di Sekretariat Panwaslu Banjarsari.
Ketua Komisioner Panwaslu Banjarsari, Ai Sofiati pun mempersilahkan apabila partai yang bersangkutan ingin mengambil Alat Peraga Kampanye tersebut.
“Namun harus lakukan berita acara pengambilan terlebih dahulu,” ucap Ai.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu, apabila hendak memasang APK harus sesuai dengan aturan ketetapan KPU.
“Selain itu juga harus sesuai aturan Perda K3, tentunya agar tidak ada pencopotan kembali seperti sekarang,” tandasnya. (Ilham Hidayat/PasundanNews.com)