Pasundannews, Bandung – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak 22 April 2020, hal ini tentu mengharuskan masyarakat untuk Work For Home (WHF) terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Namun dalam hal ini pemerintah Kota Bandung tidak mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri, Pemerintah Kota Bandung melalukan pengaspalan di jalan Pajajaran. Hal ini justru mengundang keramaian dikarenakan kegiatan pengaspalan tersebut dilakukan pada siang hari.
Ketua Umum Himpunan Cendika Muda Indonesia (HICMI) mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menelan ludahnya sendiri, pasalnya alih-alih ketika masyarakat diwajibkan untuk Work For Home (WFH) sedangkan pemerintah Kota Bandung sendiri melalukan kegiatan diluar dari yang dikecualikan, serta pegawai yang melakukan pengaspalan tersebut tidak memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan melakukan kerumunan lebih dari 5 orang.
“Pemerintah harus mempertanggung jawabkan atas tindakan yang dilakukannya, karena dalam hal ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya, namun pemerintah dengan seenaknya melakukan kegiatan tersebut” tutur sanjaya Ketua Umum HICMI
Entah sampai kapan kegiatan itu dilaksanakan, namun yang jelas hal ini pemerintah Kota Bandung telah melakukan pelanggaran dan harus mendapatkan sanksi atas perbuatannya, karena aturan ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat tapi pemerintahpun demikian. (Pasundannews / admin)