BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRD Ciamis sahkan 4 buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).
Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/11/2023) di Aula Tumenngung Wiradikusumah DPRD Ciamis.
Adapun keempat Raperda yang telah sahkan tersebut yaitu, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.
Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Ketiga, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa. Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.
Keempat, Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis. Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.
Dsetujui sebagai Perda
Keempat Raperda tersebut telah disepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Dalam hal ini, Bupati Ciamis dalam pendapat akhirnya, sebagaimana dibacakan Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra menjelaskan bahwa langkah berikutnya akan melibatkan Gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri.
“Evaluasi rancangan produk hukum daerah akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah bersama DPRD,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan, terutama Pansus dan fraksi-fraksi, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis.
Bupati mengakui bahwa pembahasan Raperda memerlukan upaya ekstra, ketelitian, kesungguhan, serta kerja keras.
Ia mengapresiasi segala usaha yang telah diberikan oleh anggota dewan dan menyebutkan bahwa pembahasan telah dilaksanakan dengan seksama dan penuh kekeluargaan.
“Terima kasih kepada panitia khusus, fraksi-fraksi, dan seluruh dewan yang telah menyepakati empat Raperda Kabupaten Ciamis menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa usul, saran, dan pendapat dari panitia khusus dan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga.
“Terlebih bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia menyimpulkan bahwa semua yang telah direncanakan dan diinginkan dalam proses ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
“Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah. Sambil tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Herdi/PasundanNews.com)