Rapat Paripurna DPRD Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Ciamis dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Angaran 2022 hasilkan beberapa poin.

Rapat tersebut bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis, Jum’at (16/9/2022).

Sebagaimana diketahui, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana S.H dan diikuti pula oleh para anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala SKPD lingkup Pemkab Ciamis.

Turut hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya ia menyampaikan meskipun kondisi APBD dalam keadaan defisit namun dalam penyusunannya tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Salah satunya ketentuan penganggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.

Antisipasi Inflasi

Sementara itu, sebagai langkah antisipasi dalam meminimalisir dampak inflasi tersebut, Herdiat mengatakan Pemkab Ciamis pada perubahan anggaran tahun 2022 telah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial.

Ia menjelaskan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

“Peraturan tersebut dalam rangka sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanganan dampak inflasi saat ini sebagai dampak dari naiknya harga BBM,” jelasnya.

Lebih lanjut Herdiat menjelaskan, PMK tersebut mengamanatkan dan mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja perlindungan sosial.

“Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar 2% dari DTU yaitu dari DAU dan DBH diluar 25% belanja wajib DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun 2022,” terangnya.

Kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, kata Herdiat, terjadi dihampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia bahkan di dunia. (Herdi/PasundanNews.com)