BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis membahas laporan hasil pembahasan Bapemperda terkait 11 Raperda dan pembahasan Pansus terkait 6 Raperda.
Agenda tersebut bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (1/11/2022).
Untuk diketahui, dari ke 17 Raperda Ciamis, 16 Raperda telah sah dan disepakati bersama DPRD menjadi Perda dan satu perda masih harus dikaji ulang tentang perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada lembaga keuangan mikro.
Berkenaan dengan ini, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa ke 16 Raperda yang menjadi Perda tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah.
“Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” ucapnya.
Kendati begitu, Herdiat menyampaikan terdapat satu Raperda yakni tentang perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada lembaga keuangan mikro Ciamis.
Berdasarkan hasil pembahasan tinjauan lapangan dan rekomendasi OJK perlu dilakukan pengkajian ulang.
“Pengkajian ulang itu guna mengetahui kondisi dan kebutuhan serta pertimbangan pelaksanaan penyertaan modalnya dan untuk sementara ditangguhkan penetapannya,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Herdiat juga tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Bapemperda dan panitia khusus serta fraksi-fraksi DPRD atas segala curahan pemikiran serta kerja kerasnya.
“Segala usul saran dan pendapat dari Bapemperda, panitia khusus serta fraksi-fraksi DPRD Insya Allah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan oleh Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis.
Adapun ke 16 (enam belas) Raperda yang telah disepakati menjadi Perda yaitu Fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit, Pengendalian HIV/AIDS, Institusi Masyarakat Perdesaan.
Selanjutnya, Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Penyelenggaraan perizinan berusaha.
Kemudahan berusaha, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
daerah, Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selanjutnya Perda Koperasi, Penyelenggaraan kearsipan, Kepemudaan, Kerjasama Desa, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. (Herdi/PasundanNews.com)