BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan kepala desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2018.
Tersangka yang beinisial AH (50) warga Dusun Emblegan, Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, menjabat sebagai Kepala Desa Nagarajaya periode 2013-2019.
Tersangka AH telah melakukan tindakan korupsi dari beberapa anggaran desa yakni, APBDes Nagarajaya tahun anggaran 2018, DD, ADD, Banprov, Bankab, PBB, PAD, Sewa Tower telekomunikasi serta anggaran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018, Dengan total kerugian negara sebesar Rp. 510 juta.
Waka Polres Ciamis, Kompol H. Hidayatullah, SH., S.I.K mengatakan, tersangka AH (50) selaku kepala desa Nagarajaya telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara sebesar setengah miliyar rupiah atau Rp. 510 juta.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan, beserta beberapa barang bukti diantaranya dokumen, rekening koran Desa Nagarajaya tahun 2018, bukti kuitansi penyerahan uang, dan uang tunai sebesar Rp. 5 juta,” katanya, Rabu (16/9/2020) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.
Hidayatullah menjelaskan, atas perbuatanya. Tersangka AH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ancaman pidan 4 tahun penjara.
“Saya menghimbau kepada perangkat desa khususnya Kepala Desa, agar bisa menggunakan anggaran dari pemerintah sesuai yang telah diperuntukanya. Bukan untuk pribadi, karena anggaran tersebut untuk perkembangan desa,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)