BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polemik KSP Serambi Dana Ciamis yang masih berlanjut beberapa bulan terakhir ini menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Muhammad Amin Effendy, S.H., M.H. memberikan tanggapan terhadap polemik tersebut.
Menurutnya, perselisihan hubungan industrial antara KSP Serambi Dana Ciamis dengan pekerjanya, idealnya harus bisa selesaikan dengan perundingan bipartit.
“Dalam arti hubungan perusahaan dengan pekerja yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan,” kata Amin kepada PasundanNews.com Jumat (10/3/2023).
Hal itu lanjut Amin, harus pula ada niat baik dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut.
“Sebelum melakukan perundingan tripartit berupa mediasi, konsoliasi, dan arbitrase maupun ke pengadilan perselisihan hubungan industrial atau PHI,” terangnya.
Jika langkah tripartit tidak tercapai kesepakatan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Harus Memahami Peraturan dan Perundang – Undangan yang Berlaku Tentang Kenetagakerjaan
Maka, menurut Amin, perselisihan hubungan industrial bisa terjadi karena para pihak kurang begitu memahami regulasi atau peraturan tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Sehingga menyebabkan cacatnya perjanjian kerja yang telah sepakati oleh kedua belah pihak, poinnya kan itu,” ujar Amin.
Misalnya, seperti informasi yang Ia peroleh, dalam waktu kerja, eks karyawan KSP Serambi Dana mengungkapkan bahwa mereka bekerja dari jam 08.00 sampai 21:00 WIB.
“Artinya mereka bekerja selama 12 jam/hari ditambah 1 jam waktu istirahat dan mereka bekerja selama 6 hari kerja,” tuturnya.
Penerapan waktu kerja tersebut, menurut Amin, tidak sesuai dengan PP No. 35 tahun 2021.
Yaitu tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK.
Yang hal itu merupakan peraturan pelaksana dari UU/PERPU Cipta Kerja bahwa waktu kerja itu maksimal 40 jam/minggu, 8jam/hari (lima hari kerja), 7 jam/hari (enam hari kerja).
“Jika kelebihan jam kerjanya dinggap lembur, maka hal itu harus sesuai dengan regulasi dan peraturan perusahaan serta perjanjian kerja yang telah sepakati,” katanya.
Dari hal tersebut lanjut Amin perlu garis bawahi bersama, demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan dalam ketenagakerjaan.
Baca Juga : Adakan Audiensi ke Pemda, Eks Karyawan KSP Serambi Dana Tuntut Atensi Bupati Ciamis
Baca Juga : Tangani Kasus KSP Serambi Dana, Polres Ciamis Lakukan Penyelidikan
Selain itu lanjut Amin, untuk menekan angka perselisihan hubungan industrial maka semua pihak harus memahami peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Harus dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak dan disosialisasikan dengan jelas, sehingga angka perselisihan hubungan industrial bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.
Peran dan Fungsi Strategis Dinas Teknis
Menurut Amin, peran dinas terkait melaksanakan salah satu fungsinya yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas.
Lalu peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan peran hubungan industrial.
Selanjutnya jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia juga menekankan bahwa terdapat fungsi-fungsi strategis pada dinas terkait yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan dari ketenagakerjaan.
Antara lain seperti memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Lalu mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik daerah maupun nasional.
“Selain itu juga memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)