Ketua DPRD KBB Rismanto didampingi Bagja Setiawan dari PKS dan Iwan Setiawan dari Partai Demokrat menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh yang melakukan unjuk rasa penolakan atas RUU Omnibus Law, Selasa (6/10) di Kantor DPRD KBB Jl. Raya Tagog No 545 Padalarang

KBB, PASUNDANNEWS – Sikap penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat pada pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mendapat tanggapan dari pimpinan partai daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masing-masing.

Seperti Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS KBB Rismanto yang mengatakan sangat memahami kekecewaan nasib serikat pekerja dan buruh atas segala perkembangan di tingkat pusat.

Pihaknya, menurut Ketua DPRD KBB ini sangat aspiratif, membuka pintu terhadap apa yang disampaikan pihak buruh atas penolakan Omnibus Law.

“Sejumlah hiring atau dialog, bahkan termasuk aksi hari ini dimana mereka meminta kita (DPRD KBB) mengirim surat kepada DPR RI dan Kepala Negara atas penolakan RUU ini akan kita lakukan,” ujar Rismanto saat menerima ratusan peserta aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10) di Gedung DPRD KBB Jl. Raya Tagog No 545 Padalarang.

Rismanto juga menyampaikan, ada berada beberapa hal yang perlu ditempuh dalam upaya menggagalkan RUU Omnibus Law, diantaranya dengan penguatan opini melalui multimedia dan langkah hukum formal.

“Masih ada harapan bagi teman-teman buruh sebelum RUU ini benar-benar disahkan menjadi Undang-undang, seperti penguatan opini baik itu sikap penolakan melalui media massa maupun sosial media, yang kedua tentunya dengan mengajukan upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) bila benar nantinya RUU ini disahkan,” tegasnya

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat KBB Iwan Setiawan yang menegaskan, pihaknya akan tetap tegak lurus dengan sikap yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dalam menolak RUU yang disahkan DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 ini.

“Sikap kita (Partai Demokrat) sudah jelas dan tegas menolak pengesahan RUU Omnibus Law, ke bawah (daerah) juga sama, sikap kita mendorong RUU ini dibatalkan, dan ini sudah menjadi sikap partai sekaligus sikap politis dari pusat sampai daerah,” ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan beberapa poin penting mengapa pihaknya menolak RUU yang banyak menyita perhatian karena polemiknya ini, yakni pertama, masalah pengupahan, kedua, terkait dengan masalah outsourcing, dan ketiga tentang tenaga kerja asing.

“Secara konfrehensif (RUU) ini harus dikaji betul, terkait konteks hari ini, kita memandang belum ada urgensinya untuk menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, apalagi di tengah pandemi seperti ini, banyak hal lain yang harusnya menjadi perhatian, kenapa harus cepat-cepat diputuskan, jadi secara substansi dari segi waktu dan lainnya terkesan buru-buru,” jelas Iwan.

Seperti diketahui, Senin, (5/10) DPR dan Pemerintah resmi menyelesaiakan pembahasan RUU Omnibus Law di tingkat I DPR, kini rencananya, RUU tersebut tinggal disahkan saat Rapat Paripurna pada Kamis, (8/10) mendatang untuk kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dua dari sembilan Fraksi yang berada di DPR, hanya PKS dan Demokrat yang menolak RUU tersebut, sementara tujuh sisa Fraksi lainnya menyepakati.

Kondisi tersebut mengundang reaksi penolakan dari kalangan buruh dan pekerja, seperti hal yang terjadi di KBB, dimana ratusan massa dari berbagai serikat pekerja dan buruh menyerbu Gedung DPRD KBB guna menyampaikan aspirasi.

Pantauan reporter Pasundan News di lapangan, dari 50 anggota legislatif di KBB hanya ada tiga orang yang berani muncul hadir menanggapi aspirasi massa buruh, tiga orang tersebut ialah Rismanto dan Bagja Setiawan dari PKS dan Iwan Setiawan dari Partai Demokrat sementara 47 orang sisanya tak menunjukkan batang hidungnya. (Boim)

Artikulli paraprakRibuan Mahasiswa Bandung Aksi, Tolak Omnibuslaw Sampai Larut Malam
Artikulli tjetërKasus Positif Corona di Ciamis Bertambah, Bupati Imbau Sosialisasi Protokol Kesehatan Terus Ditingkatkan