BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan posko pengaduan THR bagi buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan hak THR.
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ini berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja wilayah Pamongkoran Kota Banjar.
Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, posko ini akan menampung semua pengaduan buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan hak THR.
Jam kerja posko ini mengikuti jam kerja dinas, Sabtu dan Minggu libur. Menurut Dewi, di Kota Banjar ada 150 perusahaan dari mulai kecil, menengah, hingga besar.
Pada tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja tidak menerima pengaduan dari buruh dari 150 perusahaan tersebut.
“Di Kota Banjar minim laporan bahkan terbilang nihil, karena THR karyawan dibayarkan sehingga tidak ada laporan juga ke kami,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, dari 150 perusahaan itu, diantaranya 12 perusahaan besar, 48 perusahaan menengah, dan 90 perusahaan kecil.
“Perusahaan besar jumlah karyawannya lebih dari 100 orang, kemudian perusahaan menengah 20 sampai 99 orang, dan perusahaan kecil jumlah karyawannya dibawah 20 orang,” ujar Dewi.
Dewi juga menyampaikan bahwa Pemkot Banjar masih menunggu surat edaran dari Gubernur terkait himbauan untuk pembayaran THR perusahaan kepada para karyawannya.
“Posko pengaduan THR ini akan berjalan selama 14 hari sebelum dan 14 setelah lebaran,” katanya.
Posko pengaduan THR ini menjadi langkah Pemkot Banjar untuk memastikan bahwa buruh dan pekerja di Kota Banjar dapat memperoleh hak mereka terkait Tunjangan Hari Raya dengan adil dan tepat waktu. (Hermanto/PasundanNews.com)