BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah mempersiapkan naskah akademik Raperda.
Penyusunan Raperda atau rancangan peraturan daerah tersebut melibatkan Fakultas Hukum Universitas Galuh dalam menyusun naskah akademik.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi menyebutkan, Raperda yang pihaknya susun tersebut tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Kemudahan Berusaha.
“Dalam penyususnan Perda memang syaratnya harus ada kajian akademik dan kami bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unigal Ciamis,” kata Rudi usai kegiatan FGD di Fakultas Hukum Ungal Ciamis, Kamis (17/2/2022).
Rudi menjelaskan, penyususnan Rapaerda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja.
Selain itu terdapat dua regulasi turunan yang menurutnya harus mendapat perhatian yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
“Dalam melaksanakan regulasi tersebut pandang perlu untuk membentuk pertauran daerah kabupaten ciamis tetang perizinan berbasis risiko dan jemudahan berusaha,” jelasnya.
Adapun sasaran pengaturan sektor dalam Rapaerda tersebut antara lain sektor kalautan perikanan, pertania, lingkungan hidup dan kehutanan.
Selanjutnya, sektor energi dan sumberdaya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan, pendidikan dan kebudayaan.
“Juga sektor pariwisata, keagamaan, penyiaran dan sistem transaksi elektronik, telekomunikasi, pertahanan, keamanan dan ketenagakerjaan,” terangnya.
Ia pun berharap penyusunan Raperda ini bisa berjalan sesuia dengan yang rencanakan dan menjadi produk hukum yang memudahkan masyarakat dalam layanan perizinan dan berusaha.
“Semoga ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk mewujudkab iklim usaha yang baik dan kondusif bagi penanaman modal penguatan daya saing perekonimian,” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)