PASUNDANNEWS, CIANJUR – Dijadwalkan, putusan kasasi Mahkamah Agung tentang kasus korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) akan keluar pekan ini. Melalui kuasa hukum, keluarga berharap IRM bebas.

Kuasa Hukum IRM, Alfies Sihombing menjelaskan
hingga kini, Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan kasasi atas banding yang diajukan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi.

“Sesuai dengan yang diberitakan ini, kami tetap mengharapkan kebebasan bagi IRM,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020).

Dalam pengajuan banding, fokusnya tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum. “Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami,” jelas Alfies Sihombing.

Sementara itu, Juru Bicara Makhmah Agung Andi Samsan Nganro mengakui belum ada putusan mengenai IRM, namun perkara ini sudah dijadwalkan. “Belum (diputuskan), tapi sudah dijadwal,” tambah ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya dari jadwal yang didapatkan, Samran Nganro mengatakan kemungkinan dalam pekan ini keputusan kasasi akan dikeluarkan.”Saya cek kemarin, dalam minggu ini. Putusannya nanti pasti ada di website MA,” terangnya.

Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur. Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (09/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.

Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya. Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano. (Pasundannews / fhn)