BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD secara virtual di Aula Setda Ciamis, Kamis (11/11/2021).
Adapun 3 Raperda yang disampaikan Bupati Ciamis, yakni yang pertama pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,
Kemudian, kedua tentang bangunan gedung dan ketiga tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung.
“Kami berharap ketiga raperda tersebut dapat mengakomodir pelayanan kepada masyarakat yang cepat, efektif dan efisien guna kelancaran penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Ciamis,” ucap Herdiat.
Herdiat menuturkan, terdapat perubahan pada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan.
Hal itu karena adanya penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 .
“Langkah tersebut merupakan upaya persiapan pesta demokrasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Ciamis tahun 2022,” jelasnya.
Sementara, Raperda tentang bangunan gedung dan retribusi, persetujuan bangunan gedung merupakan langkah penyesuaian pengaturan perizinan dan pendirian bangunan gedung.
Hal itu untuk memberikan jaminan keamanan, kelayakan dan kesesuaian pendirian bangunan gedung terhadap penghuni dan lingkungannya.
“Tentunya dengan memperhatikan kelayakan lingkungan, tingkat risiko pendirian bangunan dan pertimbangan pengaruh sosial ekonomi geografis,” terangnya.
Perubahan Raperda merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022.
Herdiat mengungkapkan, usulan, saran dan pendapat dari BPPD dan Fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan pertimbangan dalam upaya melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada akhirnya semua yang kita rencanakan dan inginkan bermuara pada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya.