BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis mendukung terkait adanya denda bagi masyarakat di Jawa Barat yang tidak memakai masker, selama substansinya sebagai penegakan mendisiplinkan masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra.
“Saya setuju, kalau yang tidak memakai masker di denda. Tapi, substansinya lebih mengacu kepada penegakan bukan kepada dendanya. Karena, ini demi kesehatan kita bersama,” kata Yana, saat ditemui Pasundannews.com di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).
Yana mengatakan, untuk denda bagi warga yang tidak memakai masker. Pemerintah Kabupaten Ciamis, belum mendapatkan surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Belum ada arahan dari Gubernur Jabar nya, biasanya melalui video conference kalau ada pemberitahuan mengenai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Gubernur,” katanya.
Menurutnya, untuk saat ini sampai dengan pandemi Covid-19 belum berakhir, masker sangat diperlukan. Karena Covid-19 belum ada vaksinnya, bahkan peningkatan kasus setiap harinya masih terus terjadi dan cukup tinggi.
“Selama substansinya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, utamanya masker, itu bagus. Sangat mendukung,” tuturnya.
Yana menambahkan, saat ini banyak warga Ciamis yang tidak taat menggunakan masker. Bahkan, perbandingannya 70 persen bermasker dan 30 persen sudah tidak bermasker.
Dalam hal ini, lanjut dia, Pemkab Ciamis akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahwa pentingnya protokol kesehatan dan pakai masker.
“Jenuh sudah pasti, tapi kalau berakhir dengan ketidakpedulian itu sangat berbahaya. Protokol kesehatan sudah diabaikan, kondisi ini tidak akan berakhir. Jadi produktif itu harus, ekonomi harus berjalan, jadi solusinya dengan disiplin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan statment terkait denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker sebesar Rp. 100-150 ribu, yang akan diberlakukan pada 27 Juli 2020 serentak di Jawa Barat. (Ramdan/Pasundannews.com)