Istimewa

 

PASUNDANNEWS – Omnibus Law merupakan konsep membuat regulasi yang menyangkut barbagai sektor dan diatur dalam satu payung hukum yang sama atau biasa ditafsirkan sebagai Undang-Undang Sapu Jagat.

Tidak ada yang salah dengan istilah omnibus law yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Terlebih tujuan dibuatnya omnibus law ini adalah untuk membuat iklim investasi menjadi baik demi terwujudnya perekonomian yang maju.

Namun banyak hal yang membuat Omnibus Law ini banyak dipertentangkan. Hal tersebut disebabkan karena isi dari omnibus law yang memang bertentangan dengan nurani rakyat, khususnya dalam RUU Cipta Kerja

Pemerintah Mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri. Dalam Draft RUU Cipta Kerja yang dikirimkan oleh Istana kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020. Terdapat pasal yang mengatur bahwa Peraturan-Peraturan di tingkat daerah yaitu Perda Provinsi, Pergub, Perda Kab/Kota, dan Perbup/Perwal, jika bertentangan dengan aturan yang dibuat diatasnya maka dapat dibatalkan melalu Peraturan Presiden

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana jelas diatur tentang hierarki peraturan.

Selain itu, hal tersebut akan menghilangkan kewenangan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tunggal untuk menguji Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

Maka dari itu, jika omnibus law cipta kerja ini dipaksakan jelas akan merusak sistem ketatangeraan Indonesia menjadi terganggu.

Jangan hanya karena hasrat investasi. Banyak hal yang harus ditabrak oleh pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Penulis: Danial Fadhillah