Kamera ETLE sebagai alat merekam pengendara yang melakukan pelanggaaran Lalu Lintas.

Jakarta, Pasundannews.com – Hari ini Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera CCTV sebagai alat tilang elektronik di 12 Polda Se-Indonesia.

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban dalam berkendara.

Posisi terbanyak ada di Polda Metro Jaya. Dengan 98 titik kamera CCTV, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Barat, 21 titik, Polda Sulawesi Selatan 26 titik.

Kamera ETLE tersebut bisa memantau mencatat dan mengenali nomor dan pemilik kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Mengacu UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan yakni tidak memakai helm, melanggar lalu lintas dan melawan arus.

KasubditGakgar Korlantas Polri KombesPol Ambrianto Pardede mengatakan adanya aturan tersebut akan mendapatkan bukti kongkrit pelanggaran yang di lakukan pengendara.

“Adanya sistem ETLE ini kita akan mendapatkan 4 fungsi, yakni kepastian hukum, smart city, peningkatan PAD dan sistem ETLE mewajibkan pemilik kendaraan membalik nama kepemilikan,” jelasnya seperti dilansir dari Metrotv Selasa (23/3).

Adapun mekanisme Tilang Elektronik sebagai berikut:

1. Kamera CCTV akan merekam pelanggar lalu lintas

2. Plat nomor kendaraan akan diverifikasi Polisi selama 3 hari

3. Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan

4. Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran pengendara

5. pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 5 hari

6. Pelanggar dapat melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi atau mengirimkan kembali blanko kepada posko ETLE di Polda Terkait.

7. Pasca konfrimasi polisi mengirim surat tilang kepada pelanggar yang berisikan kode pembayaran virtual.

8. Apabila tenggat waktu (7 hari) maka STNK akan diblokir