Foto/Dok.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus pemerasan terhadap yayasan Arrahmaniyah yang berada di Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Senin (31/8/2020).

Kedua pelaku tersebut mengaku sebagai agen KPK yang memiliki data tentang temuan bantuan keuangan dari BNN Pusat pada tahun 2016 kepada Yayasan Arrahmaniyah.

“Polres Ciamis telah menangkap 2 orang pelaku terkait kasus pemerasan terhadap bantuan keuangan dari BNN pusat tahun 2016, kepada yayasan Arrahmaniyah. Pelaku, mengaku sebagai agen KPK yang memiliki data dan telah dilaporkan ke APH,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra.

Dony menjelaskan, kedua orang pelaku ini yakni dengan inisial EW (43) warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, dan AS (35) warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kedua pelaku ini, lanjut Dony, mengaku sebagai agen KPK yang telah memiliki data terakit bantuan keuangan dari BNN Pusat pada tahun 2016. Kemudian, mereka telah melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

“Sebenarnya, pelaku ini bukanlah agen KPK dan tidak memiliki data tentang temuan kasus tersebut serta tidak melaporkan kepada APH. Itu hanya sekedar gertakan pelaku kepada korban,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dony menjelaskan, kedua pelaku ini kemudian meminta sejumlah uang dengan bahasa kisaran sebanyak 20 rantang atau setara dengan Rp. 20 juta. Namun, korban tidak menyanggupinya karena hanya mempunyai uang sebesar Rp. 2,7 juta.

“Pelaku meminta sejumlah uang dengan kisaran 20 rantang atau Rp. 20 juta. Namun, korban tidak menyanggupinya karena memiliki uang Rp. 2,7 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut, kepada petugas Polres Ciamis,” terangnya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 369 ayat 1 dan pasal 378 KUHPi dan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta dan satu unit Mobil. (Ferry/Pasundannews.com)