PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan Sumber Daya Nasional, dalam rangka membangun sistem pertahanan semesta. Sesko TNI mengadakan seminar Pasis Dikreg XLVI di Graha Widya Adibrata, Sesko TNI Bandung, Rabu (20/11/2019).
Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA menyampaikan apresiasinya atas peningkatan kualitas SDM ini. Saat ini, ITB sudah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
“Banyak sekali produk yang dihasilkan dari kerjasama TNI, Polri dan ITB. Saat ini kami terus melakukan penelitian dan pengembangan teknologi untuk sistem pertahanan dan keamanan. Seperti pengembangan pesawat tanpa awak dan komponen pendukungnya, semua berbasis digital,” ucapnya, di Sesko TNI, Bandung.
Sementara itu, Mantan Rektor Unhan dan mantan Dirjen Strahan, Letjen Yudi Swastanto mengatakan urgensi pengesahan Undang-undang no 23 tahun 2019 tentang Peningkatan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk memperkuat sistem pertahanan semesta.
“Terimakasih kepada Sesko TNI, kita tahu bahwa sistem pertahanan kita sudah disepakati semesta sesuai UU 45 pasal 30,” ucapnya disela-sela acara Seminar Pasis Dikreg XLVI Sesko TNI 2019.
Kesemestaan itu menurut Yudi, melibatkan seluruh kementrian dan lembaga termasuk Pemerintah pusat dan daerah.
“Pelibatan ini seputar bagaimana mengelola sumber daya nasional, baik dari aspek SDM, SDA, sumber daya buatan dan tidak kalah penting sarana prasarana yang ada di daerah,” lanjutnya.
Yudi berharap, dengan adanya PSDN yang baru bisa dijadikan suatu acuan atau pegangan dari seluruh kementerian lembaga agar di dalam kebijakan dan programnya harus menyinggung untuk mendukung pertahanan negara.
“Tentunya ada tindakan atau penjabaran apa setelah undang-undang ada dan peraturan-peraturan yang lebih implementatif. Kan ada lima aspek di dalam PSDN, mulai dari bela negara, komjak, komduk, dan demobilisasi. Inilah yang harus dikemas lebih terinci lagi, lebih implementatif dan masing-masing nanti dibuatkan peraturan,” terangnya.
Yudi menegaskan bahwa PSDN bukanlah militerisasi atau wajib militer walaupun didalamnya ada proses mobilisasi dan demobilisasi.
“Komponen utamanya adalah TNI dan komponen pendukung atau cadangannya dari sipil. Melalui PSDN ini ada tranformasi yang jelas dari potensi masing-masing di sipil tadi bisa dialihkan menjadi pertahanan. Bukan berarti militerisasi atau wajib militer karena ada proses mobilisasi dan demobilisasi, jadi kalau sipil punya potensi, pada kondisi tertentu bisa dimobilisasi dan selesai melaksanakan tugas di demobilisasi lagi,” tegasnya.