BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rumah Sakit (RS) Permata Bunda Ciamis tengah dirundung polemik menyusul adanya kasus pencurian tas milik penunggu pasien di RS tersebut.
Selain itu, ditambah dengan sikap oknum sekuriti RS Permata Bunda yang menunjukan bersikap tak menyenangkan terhadap Vica Mayang Cintia warga Perum Kota Galuh Ciamis.
Vica menjadi korban pencurian pada Selasa 23 April 2024, saat dirinya bersama suami Gian sedang menunggu anaknya di kamar rawat inap RS Permata Bunda Ciamis.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan mempertanyakan kualitas pelayanan dan keamanan di RS Permata Bunda Ciamis.
Seperti yang diungkapkan Gian, suami dari Vica, Ia mengeluhkan tentang pelayanan dan keamanan di RS tersebut.
Menurut Gian yang akrab disapa Barmex, mengatakan dengan adanya insiden ini akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin berobat ke RS Permata Bunda.
Baca Juga : Pasien di RS Permata Bunda Ciamis Keluhkan Pelayanan Oknum Satpam yang Bersikap Tak Profesional
Selain itu, kejadian ini juga secara otomatis akan mencoreng nama baik rumah sakit yang selama ini berusaha memberikan pelayanan terbalik.
“Warga yang ingin berobat jadi merasa takut juga, dan otomatis kejadian pencurian serta sikap pegawai seperti itu akan mencoreng nama baik rumah sakit,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Senin (13/5/2024).
Barmex mengungkapkan, setelah kejadian itu, pihak RS dan oknum sekuriti tersebut sempat mendatangi rumahnya dengan tujuan meminta maaf.
“Pihak RS dan oknum sekuriti ada ke rumah, meminta maaf terkait kejadian itu, cuma kebetulan saat itu kami tidak ada di rumah,” jelasnya.
Kemudian di hari selanjutnya, pihak RS menghubunginya kembali untuk datang ke RS Permata Bunda Ciamis bertemu dengan pihak manajemen RS dan oknum sekuriti tersebut.
“Kemarin malam ngontak suruh ke RS. Saya datang, pihak RS ngasih ganti rugi atas kehilangan tas yang berisikan emas dan surat-surat, STNK,” katanya.
Sebagai bentuk menghargai, kata Barmex, pihaknya menerima uang ganti rugi tersebut, namun dikembalikan lagi ke RS untuk berikan kepada yang lebih membutuhkan.
“Diterima uangnya, cuma saya sedekahkan lagi ke pihak RS, karena ada yang lebih membutuhkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Komisi D DPRD Ciamis Akan Panggil Manajemen RS Permata Bunda
Baca Juga : Aktivis Mahasiswa Ciamis Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan di RS Permata Bunda
Kualitas Pelayanan dan Keamanan RS Permata Bunda Ciamis Dipertanyakan
Barmex menuturkan, sebetulnya ia secara tegas ingin meminta kejelasan tanggung jawab RS Permata Bunda mengenai pelayanan dan keamanan.
“Saya tidak butuh uang ganti rugi. Saya cuma ingin keseriusan RS mengenai perbaikan keamanan dan pelayanan kepada pasien. Bisa bertanggung jawab atau tidak,” tegasnya.
Perihal dokumen dan surat-surat penting, seperti STNK, kata Barmex sudah diurus langsung ke SAMSAT tanpa sepengetahuannya.
“STNK juga saya tidak minta ganti, cuma sudah diproses sendiri sama RS. Saya menanyakan ke RS, intinya gitu, penggantian tapi diketahui bersama di sedekahkan kembali,” jelasnya.
Barmex menambahkan, meski dirinya sudah memaafkan oknum sekuriti dan menerima itikad baik pihak RS, namun dirinya berencana akan melaporkan kasus pencurian itu ke pihak berwajib.
“Secara pribadi saya sudah memaafkan, untuk pencurian itu ya harus dilaporkan karena tidak berprikemanusiaan, mencuri barang miliki orang-orang yang sedang kesulitan,” tandasnya.
Baca Juga : Dinkes Kabupaten Ciamis Angkat Bicara Sola Polemik RS Permata Bunda
Tindaklanjuti DPRD dan Dinkes Ciamis Dipertanyakan
Sebelumnya, publik dan stakeholder terkait sudah angkat bicara terkait kasus pencurian di RS Permata Bunda Ciamis.
Antara lain aktivis mahasiswa, Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
Namun, Barmex juga mempertanyakan sampai mana Komisi D DPRD Ciamis dan Dinan Kesehatan Ciamis menindaklanjuti kasus ini.
“Informasinya DPRD dan Dinkes akan memanggil pihak RS permata Bunda, sudah apa belum?, jika sudah lalu tindaklanjutnya seperti apa?,” tanya Barmex.
Lebih lanjut Barmex menjelaskan tentang hubungan pasien dan rumah sakit dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Pengaturan penyelenggaraan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit,” jelasnya.
Ia pun berharap, pihak terkait harus tegas memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit di kabupaten Ciamis.
Sehingga masyarakat tidak ragu menyimpan kepercayaan kepada rumah sakit yang akan dijadikan rujukan untuk berobat.
“Kesehatan itu hak dasar setiap orang, jika pelayanan dan keamanannya tidak terjamin, maka masyarakat akan takut juga, dan ini akan menjadi momok bagi RS dan daerah,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)