Wajah tampilan SIAKBA, yang nantinya digunakan para pelamar untuk melakukan pendaftaran PPK dan PPS.

PASUNDAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanggil masyarakat Indonesia untuk berkontribusi secara aktif sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024.

Melalui siaran persnya, KPU telah menjadwalkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November sampai 16 Desember 2020, sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Desember sampai 16 Januari 2023.

KPU menegaskan, seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar.

Dimana nantinya, pembentukan PPK dan PPS akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang dinilai lebih mudah dan praktis.

KPU juga akan tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU Kabupaten/ Kota setempat.

Info mengenai persyaratan, jadwal pembentukan serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/.

Berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (im)

Artikulli paraprakTim Voli Putra Indoor Ciamis Menuju ke Final di Ajang Porprov XIV Jabar Usai Tumbangkan Kota Bandung
Artikulli tjetërDaftar PPK dan PPS Terkendala Akses SIAKBA?, Jangan Risau ini Solusinya