Tersangka (DS) saat dimintai keterangan oleh Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang anak perempuan asal Kota Tasikmalaya menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial DS (22), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kejadian tragis ini terjadi pada 19 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Priagung, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul di atas motor saat jalanan sepi dan gelap.

Konferensi pers di Mapolres Banjar pada Kamis (1/2/2024) menjadi saksi ketika Danny menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka DS berjanji akan memasukkan korban untuk bekerja. Saat hari kejadian, korban meminta izin kepada pelapor untuk dijemput, dengan tujuan mengajaknya bekerja sebagai pelayan toko sepatu di daerah Banjarsari, Ciamis.

Meskipun pelapor berusaha mencegah, korban tetap dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor pada pukul 22.00 WIB.

Perjalanan dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis, melalui jalur sepi dan gelap. Tepat di daerah Priagung Desa Binangun, Kota Banjar, tersangka DS memberhentikan sepeda motornya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Dia kenalan di Facebook, lalu menawarkan pekerjaan. Akhirnya, janjian diantar ke lokasi kerja. Saat di perjalanan, tersangka melakukan aksi cabul di tempat sepi dan korban dicabuli di atas sepeda motor,” jelas Danny.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta pertolongan pada warga setempat.

Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 Miliar.

Pasal 76E menegaskan larangan terhadap tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Danny, menggambarkan potensi konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku kejahatan ini. (Hermanto/PasundanNews.com)