PASUNDAN NEWS – Beredar surat Laporan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja di sebuah hotel di Tasikmalaya.
Laporan ini diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 20 Juni 2024, pukul 16.12 WIB, dengan nomor laporan LP/B/255/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Naola Sansabila, perempuan berusia 28 tahun dan warga Purwakarta, melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya, Dias Rukmana Praja.
Diketahui, kejadian perselingkuhan tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 09.10 WIB di Hotel Aston Inn, yang beralamat di Jl. R.E. Martadinata No. 214, Cipedes, Tasikmalaya.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Naola, suaminya telah memberitahukan bahwa ia akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Garut dan Tasikmalaya.
Namun, ketika Naola meminta untuk ikut, ia tidak diizinkan oleh suaminya. Karena curiga, Naola bersama adik dan ayahnya memutuskan untuk mengikuti suaminya.
“Ya Intinya kita inisiatif mengikuti dia dari belakang,” ucapnya.
Sesampainya di hotel tersebut, mereka mendapati Dias berada di dalam kamar dengan seorang perempuan yang diduga sebagai pacarnya.
Ketika dilakukan penggerebekan, Dias malah membela perempuan yang bersamanya dan mendorong Naola hingga tersungkur ke tembok.
Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selain perzinahan yang sudah terjadi.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan dan Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Naola berharap laporan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan dan penanganan hukum yang tepat.***