BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Membangun atau mengembangkan suatu kawasan menjadi pemukiman di suatu daerah bukanlah perkara mudah.
Ada beberapa persyaratan yang harus pengembang atau developer penuhi sebelum memulai pekerjaan kontruksi pembangunan.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi mengatakan, ada beberapa syarat yang harus ditempuh developer yang hendak membangun perumahan. Pertama yaitu adanya site plan.
“Didalam site plan itu ada gambar rencana atau denah rencana pengerjaan proyek perumahan yang akan dibangun oleh developer,” kata Aris, Sabtu (29/2/2021).
Aris menjelaskan, melalui denah itu nantinya akan dikaji dam dipelajari sejauh mana kesesuaian lahan terhadap kepentingan komersial serta pasilitas umum.
“Karena kaitannya dengan layanan masyarakat. Maka komposisi lahan yang akan dibangun kita kaji dulu apakah layak huni atau tidak,” tuturnya.
Selain itu, developer juga haru memperhatikan kesehatan dan keselamatan rumah hunian seperti adanya pencahayaan, MCK serta adanya pengelolaan air limbah.
Lanjut Aris, syarat berikutnya yang harus developer tempuh adalah pasilitas PSU atau Prasarana Sarana dan Utilitas. PSU minimal 40 persen dari luasan lahan yang ingin dibangun.
“Seperti jalan utama, drainase, serta wajib ada sarana ruang terbuka hijau dan sarana peribadatan seperti mesjid dan tilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pun harus terpenuhi,” jelasnya.
Selanjutnya, disampaikan Aris, developer juga harus memperhatikan jarak antara rumah hunian dengan TPS. Kemudian ada harus menyediakan 2 persen dari lahan untuk TPU.
Aris mengungkapkan, disepanjang tahun 2020, pihaknya belum menerima pengajuan pembangunan rumah hunian.
Namun, pihaknya tetap melakukan evaluasi perumahan yang sudah berjalan dan melakukan sosialisasi terkait syarat yang harus terpenuhi developer.
“Meski ditengah pandemi saat ini, kita pun terus melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman kepada pengembang atau developer perumahan” pungkasnya.