PASUNDAN NEWS – HMI Cabang Garut Sambangi Bank Mandiri Cabang Garut. Mereka melakukan audiensi dalam rangka menyampaikan rasa kecewa terkait BPNT oleh Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur.
Audiensi tersebut di hadiri oleh Ketua umum, Sulton Hidayatullah, Sekretaris Fajar Alamsyah, Bendahara Ramdani, bidang PA Hasan, PPD Rival S.S, HUMHAM Tedi, PTKP Taofiq dan Bagus, audiensi di terima oleh kepala Bank Mandiri.
Penyampaian ketua umum terkait banyaknya keluhan dari masyarakat yang menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal ini di sesali oleh pengurus HMI Cabang Garut, terkait kurang optimalnya pengawasan dan penetapan agen dari pihak Bank Mandiri yang tidak sesuai Pedoman umum (Pedum).
Peralihan Bank penyalur dari Bank Negara Indonesia (BNI) di tunjuk oleh Kemensos menjadi Bank Mandiri, hal Ini menjadi banyak problem di lapangan.
“Keluhan masyarakat pun beragam dari tidak adanya saldo selama 7 bulan, Kartu keluarga sejahtera (Kks) yang di simpan di agen, pangan yang di terima kurang berkualitas,” Ujar Fajar Alamsyah sekretaris umum HMI Cabang Garut.
Menyikapi hal ini, HMI Cabang melakukan observasi kelapangan dan menyebarkan angket kepuasan. Ternyata memang banyak hal keliru.
Salah satu contohnya adalah warga maripari sukawening sudah 7 bulan tidak mendapatkan bantuan BPNT tersebut dan hanya mendapatkan satu kali pada bulan februari 2021.
“Program BPNT yang di gulirkan oleh Presiden Jokowi sampai pertengah tahun 2021 di duga masih banyak tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, tidak tepat harga dan tidak tepat jumlah, sesuai apa yang tertera di Pedoman Umum (Pedum),” bebernya.
Di beberapa desa/kelurahan, banyak masyarakat yang tidak ada saldo berbulan bulan, mengeluhkan kualitas pangan yang di terima, dan di perkirakan tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya di terima KPM.
“Kalau ditotalkan, sembako yang di terima beberapa KPM jumlahnya jauh mencapai Rp200.000, di duga mark up harga, isi Pedoman umum (Pedum) padahal sudah jelas tidak boleh di paket-paket pangan tersebut,” katanya.
“KPM bebas memilih tetapi tidak keluar dari yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya,ini adalah hasil dari angket yang kita sebarkan di masyarakat,” lanjutnya.
Sambung Fajar Alamsyah, peran pemerintah daerah sebagai pemantau pun entah kemana. Dari mulai Dinsos, TKSK Kecamatan, Tim koordinasi sembako Kabupaten, Pengawas Bank Mandiri, seolah olah tidak berani melaporkan ketika terjadi permasalah dilapangan, seoalah-olah membiarkan tanpa ada perhatian kepada masyarakat.
Di dalam ketentuan, setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warung yang melayani program sembako. Kecuali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.
“HMI Cabang Garut berharap supplier ini di dalami asal usulnya oleh pengawas, sementara itu untuk ASN, tenaga pelaksana bansos pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warung maupun pemasok e-Warung,” pungkas Fajar Alamsyah.
Adapun dalam audiensi itu kepala Bank Mandiri Cabang Garut hanya bicara mudah-mudahan ini bisa menjadi evaluasi bagi kita untuk upaya perbaikan kedepannya.
Dengan itu HMI Cabang Garut sangat kecewa terkait permasalahan yang terjadi dan lemahnya pengawasan dan ketegasan yang di lakukan oleh Bank Mandiri Cabang Garut.
Sehingga tuntutan dan langkah selanjutnya HMI Cabang Garut dalam audiensi tersebut ada beberapa point
1. kepada Bank mandiri Garut untuk mengevaluasi agen atau e-warong yang tidak sesuai kriteria Pedoman umum
2. Bank Mandiri Garut mengoptimalkan pengawasan program BPNT
3. Meminta kepada Bank mandiri pusat untuk mengevaluasi kepala Bank Mandiri Garut
4. Meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak lagi bekerja sama dengan Bank Mandiri karena tidak ada perubahan dari masalah-masalah sebelumnya
5. Meminta kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak mengintervensi di wilayah supplier dan hal lainnya yang berhubungan dengan program BPNT.
(TMJ)