BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis temukan laporan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kesehatan soal kinerja yang tidak profesional.
Berdasarkan laporan yang DPRD Ciamis terima, adanya dugaan oknum yang tidak melaksanakan tugas ASN sebagaimana mestinya, Kamis, (31/3/2022).
Mengenai hal ini, Komisi A DPRD Ciamis sikapi dengan bentuk pemanggilan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Ketiga SKPD tersebut yaitu, Inspektorat, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.
Komisi A DPRD Ciamis Panggil SKPD Terkait, Bahas Profesionalisme Tugas ASN
Komisi A DPRD Ciamis yang diwakili H.Oih Burhanudin, menjelaskan perihal rapat akan membahas seputar manajemen dan profesionalisme ASN pada bidang kesehatan.
“Dugaan ini mengenai persoalan pelayanan publik pemerintah daerah, menyangkut profesionalisme kerja,” katanya.
Menurut Oih, pihaknya perlu mengambil sikap, apalagi Komisi A DPRD Ciamis memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi bidang pemerintahan.
“Rapat kami gelar pada pukul setengah sembilan pagi, dan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tutur Oih.
Rapat kerja dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis tersebut rencananya akan berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Ciamis.
“Beban tugas sebagai pegawai negeri cukup padat, permasalahan itu akan menganggu kinerja pelayanan terhadap publik nantinya,” ungkap Oih.
Oih melanjutkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah. Termasuk ketiga SKPD untuk menghadiri rapat kerja bersama Komisi A yang rencananya akan berlangsung pada hari Jum`at, 1 April 2022. (Hendry2/PasundanNews.com)