BANDUNG, PASUNDAN NEWS – Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembukaan Posko di lakukan sebagai upaya memberikan pelayanan informasi, konsultasi sekaligus pengaduan terkait pembayaran THR tahun 2021.
Seperti di ketahui. Pembayaran THR berdasar kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Yakni tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.
Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin dalam sambutannya di acara program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27 April 2021).
“Kami sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” katanya, Selasa (26/4/2021).
“Posko ini bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami,” lanjutnya.
Ketentuan Karyawan yang Berhak Memperoleh THR
Karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja atau buruh yang di pindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan di hitung melalui dua ketentuan.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang di terima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang di terima tiap bulan selama masa kerja).
Menurut Arief, Dinas tenaga kerja akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR. Ia pun menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.
“Untuk masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan. Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi. Artinya kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul di wujudkan,” ucapnya.
“Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda. Di Kota Bandung ini saya rasa komunikasi perusahaan dengan pekerja itu begitu solid bisa saling memahami untuk menentukan langkah-langkahnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, soal pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya lemah.
“Kalau kita lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada penunggakan. Bahkan itu dibuka ruang juga sampai dicicil. Tentu ini persoalan. Harusnya 7 hari sebelum hari H, tetapi fakta di lapangannya ada yang tidak sesuai,” imbuhnya.
Hermawan berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada H-7.
“Tentu kita mengedepankan komunikasi, mediasi, dan sebagainya. Kita kedepankan itu untuk terus berkomunikasi dengan perusahaan. Kita mengupayakan terus, tentunya dengan bantuan Disnaker juga,” katanya.