Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis soroti Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak sapi.

Berkaitan dengan itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ikan, Disnakan Ciamis drh. Asri Kurnia mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah-langkah antisipasi.

Selain menyebar surat edaran edukasi terkait PMK. Langkah-langkah preventif, sosialisasi pun hingga hari ini gencar dilakukan ke sejumlah peternakan. Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, jumlah peternak hewan sapi di wilayah Kabupaten Ciamis kurang lebih sebanyak 450.

Asri menjelaskan, selain edukasi, pihaknya secara masif memberikan imbauan. Guna lebih ketat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan ternak.

“Hingga hari ini, kita terus memberi imbauan kepada para peternak, juga mengoptimalkan suplai disinfektan pada para peternak sapi,” kata drh Asri Rabu, (11/5/2022).

Untuk diketahui, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini tidak menular kepada manusia. Tetapi menular kepada sesama hewan ternak saja seperti Sapi, Kambing dan Babi.

“Jadi dagingnya aman. Bisa dikonsumsi manusia. Hanya beberapa bagian organ. Seperti jeroan, Limfogranuloma dan tulang yang baiknya tidak untuk konsumsi,” terangnya.

Sterilisasi di Rumah Pemotongan

Strelisasi di Rumah Pemotongan pun dilakukan. Untuk wilayah Ciamis memiliki dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Asri mengungkapkan, pihaknya mengintruksikan untuk tidak menerima pemotongan hewan dari luar Ciamis.

Jikapun ada, hewan tersebut harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Alhamdulilah untuk para peternak Ciamis semuanya memiliki kesadaran, karena memang mereka memahami resikonya seperti apa,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dampak dari penyakit PMK tersebut memang berpengaruh terhadap kondisi kualitas hewan.

Untuk para peternak Ciamis semuanya wajib memperketat pengawasan, kebersihan dan kesehatan ternaknya.

“Gejalanya yaitu demam, badan hewan bergemetar. Luka di kuku kaki dan air liur yang banyak keluar dari mulut karena luka,” jelasnya.

Menurut drh Asri, wabah PMK ini memang sudah lama ada, namun pada tahun 1986 Indonesia telah bebas dari PMK.

Lebih lanjut pihaknya menunggu Standar Operasional Prosedur SOP. Berdasarkan dari pusat untuk langkah-langkah selanjutnya.

“Hingga hari ini kita masih memberi asupan vitamin kepada hewan ternak,” tutupnya.(Herdi/PasundanNews.com)