Debt Collector Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Dihapus OJK
Debt Collector Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Dihapus OJK

PasundannewsDebt collector atau di kenal mata elang melakukan aksi tarik kendaraan berdasarkan informasi dari aplikasi hp. Kini hal tersebut tidak dapat di lakukan lagi. Pasalnya aplikasi penagih hutang bakal di hapus. Hal itu bersumber pada permintaan OJK.

Jika dahulu para debt collector atau mata elang dalam menangkap motor kredit macet informasinya dari buku tebal. Bahkan kemana-mana buku tebal tersebut di bawa debt collector di pinggir jalan mengawasi motor ataupun mobil yang melintas.

Tetapi dari beberapa tahun kemudian buku tebal tersebut di ubah aplikasi handphone. Informasi motor ataupun mobil yang kredit macet dapat di dapat dari aplikasi hp alias HP.

Jika informasi tersebut dengan gampang di lihat oleh orang umum dengan mudah bahlan terkadang dapat di salahgunakan. Bahkan debt collector sendiri sering menggunakan aplikasi tersebut sampai melanggar ketentuan yang berlaku.

Itu yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi debt collector tersebut.

Tercantum dalam pesan permohonan OJK yang di tujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Otoritas Jasa Keuangan memperoleh informasi yang menyatakan kalau terdapat sebagian aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melaksanakan penarikan objek sitaan dengan melanggar syarat yang berlaku,” tulis pesan tersebut, dilansir Jumat (30/7/2021).

Aplikasi Mata Elang Melanggar Ketentuan OJK

Pesan yang di tandatangani Deputi Komisioner Ikatan Warga serta Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan aplikasi mata elang di nyatakan melanggar 2 ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pertama, Peraturan Menteri Komunikasi serta Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 ayat (1) ketentuan tersebut mengatakan, tiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat harus melaksanakan pendaftaran.

Setelah itu mengacu Pasal 7 ayat (1) ketentuan tersebut, menteri menggunakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melaksanakan pendaftaran, sudah memiliki ciri catatan namun tidak memberi tahu pergantian terhadap data pendaftaran, ataupun tidak memberikan informasi pendaftaran.

Pula keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, eksekusi agunan harus di tuangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

Bila berlangsung eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan harus memaparkan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, bayaran terkait eksekusi agunan, serta mekanisme penjualan agunan dalam perihal debitur tidak menuntaskan kewajibannya.

“Bersumber pada perihal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk bisa melaksanakan pemblokiran web, media sosial, serta aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Ini catatan aplikasi mata elang yang di ajukan OJK buat di blokir:

– Best Matel R4

– Aplikasi Matel Terupdate

– Super Matel

– Matel Apps

– Super Matel R2

– Aplikasi Mata Elang Motor