Foto/Prokopim Setda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis mengikuti rapat perbaikan data NIK KPM Bansos Kemensos bersama Kepala Dinas Sosial Jawa Barat secara virtual, di Setda Ciamis, Senin (22/3/2021).

Pada kegiatan tersebut, Plt Dinsos Ciamis, Nandang Nugraha memaparkan, secara keseluruhan data awal sebanyak 52.825, sudah perbaikan sebanyak 42.976 data.

Berdasarkan perbaikan final data SIKS-NG DIT PFM wilayah I, Kabupaten Ciamis memperoleh persentase perbaikan 81.36%.

“Alhamdulillah, Ciamis memperoleh peringkat 6 se Jabar dengan perbaikan data lebih dari 80%, di atas rata-rata perbaikan Jabar sebanyak 67%,” ucap Nandang.

Dalam capaian tersebut, pihaknya telah melaksanakan langkah koordinasi bersama para koordinator bansos untuk membahas tindak lanjut perbaikan data.

“Diantaranya bersama Koordinator Daerah Pendamping Program Sembako, Koordinator TKSK, Koordinator PKH dan Operator PKH di Ciamis,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinsos Jawa Barat, Dodo Suhendar menjelaskan, ada sebanyak 3.301.144 data yang harus diperbaiki.

Dengan rincian sebanyak 2.039.637 yang perbaikan dan sebanyak 1.261.507 data yang belum perbaikan.

Dodo mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi kendala sehingga banyak data yang harus perbaikan.

“Antara lain, Akun link ke SIKS-NG masih terbatas dan kapasitas sarana, juga SDM pengolah pendata yang ada di Desa/Kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota belum optimal,” ungkapnya.

Selain itu juga adanya gangguan teknis, kendala jaringan internet, padam listrik dan lokasi sulit terjangkau.

“Waktu verifikasi dan validasi yang sangat pendek juga menjadi kendala,” lanjutnya.

Doso menyampaikan, Dinsos Kabupaten/Kota harus proaktif berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam mengakses SIAK untuk pemadanan dan validasi NIK KPM Bansos.

“Harus senantiasa berkoordinasi dan melaksanakan elabolasi secara berjenjang baik di tingkat desa maupun kecamatan” pungkasnya.

Artikulli paraprak183 Anggota TNI Kodim 0613 Ciamis Jalani Vaksinasi Tahap 2
Artikulli tjetërDukun Pengganda Uang Dijerat Pasal Berlapis, Mulai Penipuan dan Persetubuhan