Logo Kabupaten Garut

PASUNDANNEWS.COM, GARUT – Pernyataan bupati yang meminta Badan Pemerika Keuangan (BPK) mengaudit kegiatan penunjukan langsung menurut aktivis Kaukus Pemuda Garut Dian Hasanudin terdengar sangat menggelitik.

Dian menyatakan bahwa Bupati sepertinya lupa kalau dirinya selaku kepala daerah memiliki aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Kepala Daerah yang melakukan pengawasan pembinaan dan audit secara regurel terhadap penyelenggaran pemerintahan daerah dan langsung memberikan laporan dan bertanggungjawaban kepada pemerintah daerah berdasarkan peraturan pemerintah No. 12 tahun 2017. Sedangkan BPK adalah pengawas atau audit ekternal yang pelaporannya hasil pemeriksaannya diserahkan kepada rakyat melalui lembaga DPRD.” ucap Dian kepada pasundannews.com, kamis (11/07/2019)

Pengawasan sebagai mana peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinan Pemerintah Daerah juga menjadi kewenangan DPRD dalam mepakukan pengawasan. Serta DPRD berdasarkan pasal 20 ayat 1 poin c menjadi  pengawal tindaklanjut temuan BPK dan bisa meminta pemeriksaan lanjutan kepada BPK atas temuan terhadap pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

“Dengan statement Bupati kemarin kami selaku masyarat merasa bingung siapa yang seharusnya melakukan pengawasan. Padahal setiap kegiatan yang tertuang dalam APBD sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati yang harus mempertanggung jawabkannya kepada rakyat. Masa Bupati mengawasi kinerja DPRD kan mestinya DPRD yang wewenang untuk mengawasi kinerja Bupati.” lanjut Dian

Menurut Pria yang pernah menjabat sebagai ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang garut 2013-2014 seharusnya Bupati mestinya terhadap rencana-rencana besar kedapan dan merespon program dan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

“Bagaimana menjabarkan dan menuangkan visi misi beliau di periode kedua ini terhadap bembentukan perda RPJM kedepan apalagi Bupati sendiri yang mengaku bahwa program Amazing yang tertuang dalam perda No. 3 tahun 2014 tentang RPJMD 2014-2019 Gagal dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan banyaknya proyek yang mangkrak dan tidak ada benefit terhadap rakyat.” tambahnya

Dari fenomena yang terjadi belakangan ini, Dian melihat seakan rakyat Garut tidak diberikan pendidikan politik yang baik terhadap hubungan angtara eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

“Sudahlah Bupati fokus terhadap pelayanan prima serta tugas dan wewenang sebagai Bupati, DPRD juga fokus terhadap tugas fungsi sebagai Legislatif, dan Yudikatif fokus terhadap penangan kasus yang sedang ditangani dan tidak boleh terinterfensi oleh siapapun.”pungkasnya

Artikulli paraprakPimpin LPNU Kabupaten Bandung, Vice President Angkasa Pura Ingin Sejahterakan Warga Nahdliyin
Artikulli tjetërSetelah Lolos Seleksi Administrasi, Calon Pimpinan Tinggi Pratama Unsil Wajib Ikuti Assesment

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini