BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ciamis melalui SE (Surat Edaran) Bupati Ciamis terbitkan aturan larangan siswa SMP dan SD menggunakan sepeda motor ke sekolah.
“Surat edaran (SE) Bupati tentang larangan siswa SMP dan SD menggunakan sepeda motor ke sekolah tersebut sedang dipersiapkan,” ujar Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menerima rombongan konvoi pawai taaruf dalam rangka menyambut Tahun Baru 1444 Hijriah di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, Sabtu (30/7/2022) siang.
SE Bupati tentang larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP maupun murid SD tersebut melalui Disdik Ciamis akan disampaikan ke seluruh SMP dan SD di Ciamis.
Penegasan tentang larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP maupun murid SD tersebut sebelumnya sudah disampaikan Bupati Herdiat pada rakor lintas sektoral tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Setda Ciamis, Jumat (29/7/2022).
Turut hadir Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yidhangkoro, pada rakor lintas sektoral tersebut.
Anjuran agar Orang Tua Mengantarkan ke Sekolah
Larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP maupun SD tersebut mengingat akhir-akhir ini semakin banyak siswa SMP yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pihak orangtua ada yang sengaja menyediakan sepeda motor bagi anaknya untuk ke sekolah.
“Alangkah baiknya orangtualah yang harus mengantarkan anaknya ke sekolah. Bukannya menyediakan sepeda motor anaknya untuk ke sekolah,” katanya.
Larangan bagi siswa SMP maupun SD menggunakan sepeda motor ke sekolah tersebut menurut Bupati Herdiat untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Mengingat siswa SMP tentu belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
Jadi bila ada anak SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, dipastikan tidak memiliki SIM dan sering tidak memakai helm.
Lain itu tentunya juga guna menekan angka kecelakaan. Demi menjaga keselamatan siswa dan pengguna jalan lainnya. (Herdi/PasundanNews.com)