Ketua PC PMII Kota Banjar, Joni Setiawan (pegang microphone) saat berorasi di depan Kantor Kemenag Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dugaan praktik pemberian amplop dalam kegiatan yang melibatkan madrasah di Kota Banjar memunculkan tanda tanya besar terhadap tata kelola pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.

PMII Kota Banjar secara terbuka menyuarakan dugaan tersebut melalui aksi damai di halaman Kantor Kemenag Kota Banjar, Selasa (3/11/2026).

Organisasi mahasiswa itu meminta agar dugaan yang diterima dari sejumlah madrasah tidak dibiarkan mengendap tanpa pemeriksaan serius.

Ketua PMII Kota Banjar, Joni Setiawan, menyebut laporan yang diterima berkaitan dengan pemberian amplop dalam sejumlah kegiatan, termasuk kebutuhan akomodasi dan monitoring.

“Ini adalah praktik kotor. Kami memiliki landasan untuk menyampaikan aspirasi kepada Kemenag Kota Banjar agar mengambil tindakan tegas dan menghilangkan bentuk gratifikasi-gratifikasi tersebut,” ujar Joni.

Menurutnya, informasi tersebut bukan sekedar isu yang berkembang di luar institusi. PMII mengaku menerima aduan langsung dari beberapa madrasah dan telah melakukan wawancara.

Baca Juga :DPRD Kota Banjar Minta Polemik Hibah KONI Tak Ganggu Pembinaan Atlet

“Untuk memastikan siapa yang terlibat, kami belum bisa memastikan. Kami mendapatkan aduan dari beberapa madrasah dan ada yang kami wawancarai,” katanya.

Dugaan tersebut juga disebut berkaitan dengan momentum penilaian kinerja kepala madrasah dan kegiatan lainnya.

Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri menyatakan akan membuka ruang klarifikasi. Ia menyebut pembentukan tim atau investigasi menjadi langkah yang akan ditempuh untuk menguji kebenaran informasi.

“Ketika ada dugaan, maka harus tabayun, harus konfirmasi. Nanti kita akan bentuk tim atau kita konfirmasi, kita investigasi apakah betul,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum.

“Kalau memang benar, ada mekanismenya. Ada undang-undang, ada PP dan seterusnya. Pihak-pihak yang betul terduga atau oknum, sudah sewajarnya sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Kemenag menyebut upaya pencegahan pungli dan gratifikasi telah dilakukan sejak 2024. Namun, munculnya aduan ini menjadi ujian terhadap efektivitas kebijakan tersebut. (Hermanto/PasundanNews.com)